Polisi Tembak Polisi
Bharada E Hadapi Sidang Tuntutan Hari Ini, Kuasa Hukum Berharap Hak Klien sebagai JC Dapat Dipenuhi
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Bharada E, akan jalani sidang tuntutan pada Rabu (11/1/2023) di PN Jakarta Selatan.
TRIBUNNEW.COM - Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Bharada E, akan menjalani sidang lanjutan pada Rabu (11/1/2023), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Kali ini, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E diagendakan mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus Brigadir J.
Berdasarkan informasi jadwal sidang di situs PN Jaksel, agenda tuntuan terhadap Bharada E dilaksanakan pukul 09.30 WIB di Ruang Sidang Utama.
Jelang sidang tuntutan tersebut, Penasihat Hukum Bharada E pun berharap yang terbaik untuk kliennya.
"Pastinya harapan yang terbaik untuk Richard Eliezer."
"Kalau dari lihat fakta persidangan Richard konsisten, kemudian ketika menjadi JC, kewajiban dia dilaksanakan, bagaimana bekerja sama dengan aparat hukum untuk mengungkap kejahatan," kata Ronny Talapessy, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Rabu (11/1/2023).
Baca juga: Terungkap, Ferdy Sambo Akan Lakukan Proses Hukum Andai Brigadir J Tak Tewas Ditembak Bharada E
Ronny berharap, Bharada E sebagai justice collaborator (JC) atau penguak fakta ini akan mendapat haknya.
"Kita berharap haknya dia sebagai JC dapat dipenuhi sesuai UU Perlindungan Saksi dan Korban," ungkap Ronny.
"Sudah jelas, di dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban diatur diberikan reward penghargaan, bahasanya kurang lebih seperti itu," imbuhnya.
Sementara itu, terdakwa Bharada E telah menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga Brigadir J ketika menjalani sidang kasus Brigadir J pada Kamis (5/1/2023).
Ia mengaku bersalah atas perbuatan yang dilakukan.
Meski begitu, Bharada menyatakan, hanya menjalankan perintah atasannya.
"Saya salah, saya tahu saya salah, saya bisa menjelaskan atas dasar apa melakukan hal itu. Saya disuruh oleh Pak Ferdy Sambo."
"Sampai sekarang kalau waktu bisa diputar kembali, tidak seperti ini keinginan saya," ungkapnya di PN Jaksel pada Kamis, pekan lalu.
Selesai sidang tersebut, Ketua Majelis Sidang kasus Brigadir J, Wahyu Iman Santoso, pun membacakan agenda sidang selanjutnya untuk Bharada E.
Pada Kamis (5/1/2023) lalu, Hakim Wahyu menyebut, agenda sidang lanjutan terhadap terdakwa Bharada E, yakni sidang tuntutan terhadap Bharada E.
"Baik, agenda selanjutnya adalah pembacaan tuntutan atau requisitoir dari penuntut umum, kapan saudara penuntut umum?" tanya Hakim Wahyu, Kamis (5/1/2023).
Kemudian, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta waktu dua pekan lagi untuk menyusun tuntutan.
Namun, Hakim Wahyu memutuskan, sidang tuntutan dilakukan pekan depan (Rabu ini).
Nantinya, jika JPU memerlukan waktu kembali akan ditunda kembali satu minggu lagi.

Sebagai informasi, Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma'ruf.
Kelima terdakwa, didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Khusus untuk Ferdy Sambo, juga dijerat dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus Brigadir J.
Baca juga: Salah Letakkan Pistol di Kiri Tubuh Brigadir J, Ferdy Sambo: Yosua Menembak Pakai Tangan Kanan
Ferdy Sambo didakwa melakukan perintangan penyidikan bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice. mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Rizki Sandi Saputra Kompas.tv)
Simak berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.