Minggu, 5 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Jawaban Brigadir J yang Menantang Disebut Ferdy Sambo Jadi Penyebab Terjadinya Penembakan

Ferdy Sambo menceritakan emosinya yang memuncak sebelum peristiwa penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Ferdy Sambo duduk di kursi terdakwa pada Selasa (10/1/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menceritakan emosinya yang memuncak sebelum peristiwa penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Di dalam sidang pemeriksaan sebagai terdakwa, dirinya memberikan keterangan di Rumah Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Saat itu, dirinya telah berada di dalam Rumah Duren Tiga bersama Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

"Kemudian korban masuk disusul oleh Kuat dan Ricky," kata Sambo di dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (10/1/2023).

Baca juga: Ferdy Sambo Ngaku Sudah Perintahkan Bharada E Tembak Brigadir J Saat Masih di Rumah Saguling

Kemudian Sambo mengklaim sempat terjadi percakapan di antara dirinya dan Brigadir J.

"Saya tanya kepada Yosua kenapa kamu tega sama ibu?"

Brigadir J pun memberikan jawaban yang dianggap Sambo menantang dirinya.

"Jawaban yang diberikan oleh Yosua itu saya lihat menantang saya," kata Sambo.

Mendengar keterangan demikian, Majelis Hakim lantas menggali lebih dalam jawaban yang disampaikan Brigadir J saat itu.

"Apa jawaban dari korban?" tanya Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso kepada Sambo di persidangan yang sama.

"Tega apa komandan?" kata Sambo mengingat kembali jawaban Brigadir J saat itu.

Mendengar itu, Sambo langsung emosi dan mengatakan bahwa Brigadir J telah berbuat kurang ajar terhadap istrinya, Putri Candrawathi.

"Loh kamu kurang ajar sama ibu," ujarnya kepada Brigadir J waktu itu.

Setelah itu dengan emosi yang meledak-ledak, dia pun memerintahkan Richard untuk menghajar Brigadir J.

"Saya marah sekali dengan jawaban seperti itu. Kemudian saya perintahkan Richard untuk hajar Yosua, Yang Mulia," kata Sambo.

Untuk diketahui, dalam perkara dugaan pembunuhan ini Mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah menjadi terdakwa.

Mereka menjadi terdakwa bersama tiga orang lainnya, yaitu Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, dan Kuwat Maruf.

Kelimanya telah didakwa pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Selain itu, ada pula terdakwa obstruction of justice atau perintangan perkara. Mereka ialah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa obstruction of justice telah didakwa Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved