Selasa, 7 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Ricky Rizal Tak Merasa Bersalah Atas Kejadian Pembunuhan Brigadir Yosua: Saya Hanya Menyesali

Ricky Rizal mengaku dirinya menyesali terjadinya peristiwa penembakan yang menewaskan rekannya Brigadir Yosua.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Dewi Agustina
Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha
Terdakwa Ricky Rizal dalam lanjutan persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang tewasnya Brigadir J di Duren Tiga. Majelis hakim sempat bertanya soal bagaimana perasaan terdakwa Ricky Rizal atas kejadian pembunuhan Brigadir J. Ricky mengatakan dirinya menyesal terjadinya peristiwa penembakan tersebut. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Ricky Rizal alias Bripka RR diperiksa sebagai terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Josua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/1/2023).

Dalam keterangannya, majelis hakim sempat bertanya soal bagaimana perasaan terdakwa Ricky Rizal atas kejadian pembunuhan Brigadir J.

Hakim bertanya apakah terdakwa Ricky Rizal punya perasaan bersalah atau tidak.

"Atas kejadian ini ada perasaan bersalah nggak?" tanya hakim.

Baca juga: Pekan Depan JPU Bacakan Tuntutan Ricky Rizal Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J

Ricky Rizal pun menjawab dirinya bukan merasa bersalah, tapi lebih kepada menyesali terjadinya peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir J atau rekan sejawatnya di kepolisian.

"Kalau dibilang bersalah, saya lebih menyampaikan menyesali kejadian seperti ini," ucap Ricky Rizal.

Hakim kemudian bertanya lagi apakah terdakwa terkejut melihat di hadapannya terjadi penembakan.

"Kamu terkejut nggak ada penembakan itu?" tanya hakim.

"Terkejut Yang Mulia, saya tidak membayangkan dan menyangka akan ada penembakan itu," terang Ricky Rizal.

Ketika Brigadir J jatuh terkapar di bawah tangga kediaman rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, terdakwa Ricky Rizal mengaku tidak berjalan mendekat ke arah tubuh Josua.

"Ada nggak kamu jalan mengarah ke Josua yang terkapar?" tanya hakim lagi.

"Tidak," jelas Ricky Rizal.

Baca juga: Ricky Rizal Sebut Ferdy Sambo Hanya Terdiam saat Menolak Perintah Tembak Brigadir J

Diketahui, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yosua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yosua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved