Kamis, 2 Oktober 2025

KPK Setor Rp 402 Juta ke Kas Negara dari Koruptor Kasus Suap Pengadaan dan Lelang Jabatan di Bekasi

Para terpidana tersebut telah dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung.

Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022). 

Lahan milik Lai Bui Min tersebut rencananya akan digunakan untuk pengadaan lahan dalam rangka kepentingan pembangunan Polder 202 oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.

Tak hanya itu, Rahmat Effendi dan Jumhana dibantu Wahyudin juga melancarkan aksinya terkait ganti rugi atas lahan milik keluarga Makhfud Saifuddin yang telah dibangun SDN Rawalumbu I dan VIII.

Ketiganya menerima suap dari ganti rugi tersebut.

Rahmat Effendi juga bersama M Bunyamin menerima suap terkait kegiatan pengadaan lahan pembangunan Polder Air Kranji agar dapat dianggarkan dalam APBD Perubahan Kota Bekasi Tahun Anggaran (TA) 2021.

Tak hanya itu, Rahmat Effendi dan Bunyamin juga turut serta membantu memperlancar proses pembayaran lahan milik PT Hanaveri Sentosa.
 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved