Polisi Tembak Polisi
Hakim Wahyu Iman Santoso Tegur Kuat Maruf: Banyak Lupa Saudara!
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menegur Kuat Maruf karena dinilai tidak kooperatif saat diperiksa sebagai terdakwa pembunuhan Brigadir J.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menegur Kuat Maruf karena dinilai tidak kooperatif dalam pemeriksaan sebagai terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Adapun Kuat Maruf yang juga Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/1/2023).
Awalnya, Hakim Wahyu Iman Santoso bertanya kepada Kuat Maruf soal apakah Ferdy Sambo memakai sarung tangan saat pembunuhan Brigadir J di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
"Pada saat saudara mengatakan ketika diminta saudara Ferdy Sambo memanggil Yosua ke dalam, saudara ingat gak apa yang digunakan di tangan Ferdy Sambo?" tanya Hakim Wahyu kepada Kuat Maruf.
Baca juga: Ricky Rizal Sebut Ferdy Sambo Hanya Terdiam saat Menolak Perintah Tembak Brigadir J
"Waktu ketemu enggak ingat. Pokoknya langsung Wat dimana Yosua," jawab Kuat Maruf.
Lalu, Hakim Wahyu kembali mencecar Kuat Maruf soal sarung tangan yang dipakai Ferdy Sambo.
Menurut Kuat Maruf, dirinya tak melihat atasannya tersebut memegang sesuatu.
"Oh tidak melihat, tidak melihat kalau sarung tangan. Tidak melihat, langsung nyuruh saya memanggil Yosua dan Ricky," ungkap Kuat Maruf.
Lebih lanjut, Hakim Wahyu menanyakan soal pesan Whatsapp (WA) dari asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Kodir kepada Kuat Maruf.
Baca juga: Bripka RR sebut Awal Mula Ferdy Sambo Panggil Brigadir J Hanya untuk Klarifikasi Kondisi di Magelang
Adapun pesan itu Kodir menyatakan bahwa rumah Duren Tiga telah siap.
Selanjutnya, Kuat Maruf menyatakan dirinya tidak ingat dan lupa bertemu dengan Kodir di Duren Tiga.
Kemudian, Hakim Wahyu pun menegur Kuat Maruf lantaran terus menjawab lupa dan tidak ingat.
"Tidak ada WA ke saya. Itu saya juga lupa ketemu Kodir dimana yang mulia," jelas Kuat Maruf.
"Banyak lupa ya saudara ya. Tapi yang jelas Kodir mengatakan rumah sudah siap itu maksudnya apa?" tanya Hakim Wahyu.
"Biasanya sudah bersih mungkin yang mulia," jawab Kuat Maruf.
Kemudian, Hakim Wahyu mempertanyakan alasan Kuat Maruf menutup pintu jelang Brigadir J ditembak mati di rumah dinas Sambo Duren Tiga.
Menurut Kuat, hal itu merupakan telah menjadi kebiasaannya.
Baca juga: Hakim Wahyu Heran Ricky Rizal Tak Lihat Senpi Ferdy Sambo Karena Teralihkan Suara Adzan Romer
"Karena kebiasaan saya waktu kerja tugas saya yang nutup pintu," pungkasnya.
Untuk informasi, Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Brigadir J.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.