Kamis, 2 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Hakim Wahyu Iman Santoso Tegur Kuat Maruf: Banyak Lupa Saudara!

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menegur Kuat Maruf karena dinilai tidak kooperatif saat diperiksa sebagai terdakwa pembunuhan Brigadir J.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
WARTA KOTA/YULIANTO
Ekspresi terdakwa Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (7/11/2022). Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menegur Kuat Maruf karena dinilai tidak kooperatif saat diperiksa sebagai terdakwa pembunuhan Brigadir J. 

"Biasanya sudah bersih mungkin yang mulia," jawab Kuat Maruf.

Kemudian, Hakim Wahyu mempertanyakan alasan Kuat Maruf menutup pintu jelang Brigadir J ditembak mati di rumah dinas Sambo Duren Tiga.

Menurut Kuat, hal itu merupakan telah menjadi kebiasaannya.

Baca juga: Hakim Wahyu Heran Ricky Rizal Tak Lihat Senpi Ferdy Sambo Karena Teralihkan Suara Adzan Romer

"Karena kebiasaan saya waktu kerja tugas saya yang nutup pintu," pungkasnya.

Untuk informasi, Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Brigadir J.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved