Opini
Omnibus Law Dicabut dan Kembali ke Pasal 33 UUD 1945, Masyarakat Niscaya Sejahtera
Alih-alih mensejahterakan masyarakat, pemerintah justru memperkaya para pengusaha tambang melalui UU Minerba yang terkandung dalam Omnibus Law.
Aturan itu menyebut bahwa perusahaan pertambangan batu bara yang melakukan pengembangan dan atau pemanfaatan batu bara diberikan perlakuan tertentu, yakni bisa dapat pengenaan iuran produksi atau royalti 0 persen. Padahal selama ini royalti yang ditentukan oleh pemerintah pada pengusaha tambang merupakan bagian pendapatan negara dan masuk sebagai pendapatan daerah melalui mekanisme Dana Bagi Hasil.
Namun, Pasal 39 yang mengatur soal perubahan pada Undang-Undang No.4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) malah disisipkan satu pasal, yakni Pasal 128 A yang berbunyi:
(1) Pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi yang melakukan Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat (2) dapat diberikan perlakuan tertentu terhadap kewajiban penerimaan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128.
(2) Pemberian perlakuan tertentu terhadap kewajiban penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kegiatan Pengembangan dan/ atau Pemanfaatan Batubara dapat berupa pengenaan iuran produksi/royalti sebesar 0%.
Kemudian ayat (3) menyebutkan: Ketentuan lebih lanjut mengenai perlakuan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pengusaha Tambang Tajir, Rakyat Melintir
Karpet merah yang digelar pemerintah bagi pengusaha berupa regulasi yang bertabrakan dengan konstitusi membuat para juragan tambang semakin tajir. Di sisi lain, rakyat justru melintir dalam jurang kemiskinan.
Fakta teranyar berdasarkan laporan Majalah Forbes menyebut beberapa orang terkaya di Indonesia merupakan pengusaha yang menggeluti bisnis di sektor energi, terutama tambang batu bara.
Misalnya, Low Tuck Kwong yang merupakan founder dari Bayan Resources, perusahaan batu bara di Indonesia. Melalui bisnis pertambangan batu baranya, Low Tuck Kwong sempat menjadi orang terkaya ke-30 di Indonesia versi majalah Forbes.
Tahun 2022, posisinya naik drastis. Bahkan, lelaki kelahiran Singapura 74 tahun silam itu mampu menduduki posisi ke 2 sebagai orang terkaya di Indonesia dengan kekayaan hampir berlipat ganda menjadi US$12,1 atau sekitar Rp 186,5 triliun (kurs 15.500/US$). Sementara tahun lalu, harta Low Tuck Kwong US$ 2,55 miliar atau Rp 39,5 triliun yang menempatkan dirinya di posisi 18. Artinya dalam setahun kekayaannya meroket hingga Rp 148 triliun.
Kemudian, Garibaldi Thohir dan keluarga dengan kekayaan bersih senilai USD 3,45 miliar (Rp53,6 triliun). Kakak kandung dari Menteri BUMN, Erick Thohir itu dikenal sebagai CEO dan pemegang saham penting Adaro Energy, salah satu eksportir batu bara terbesar dunia.
Lalu ada Dewi Kam yang menduduki peringkat 21 dengan kekayaan USD 2 miliar (Rp31,1 triliun). Perempuan 72 tahun itu mendapatkan sebagian besar kekayaannya dari saham minoritas di perusahaan tambang batu bara Bayan Resources.
Selanjutnya, Kiki Barki alias Ji Qihui dengan kekayaan sebesar USD 1,3 miliar (Rp20,2 triliun). Bekas Bos Sekretaris Kabinet, Pramono Anung ini memiliki tambang batu bara swasta bernama Tanito Harum. Dia dan keluarganya juga memiliki saham di Nickel Mines yang terdaftar di Australia, yang memiliki satu tambang nikel dan dua pabrik nickel pig iron di Indonesia.
Ghan Djoe Hiang, istri dari mendiang Athanasius Tossin Suharya, pendiri grup Baramulti yang bergerak di bidang pertambangan dan perdagangan batu bara berada di urutan 41 orang terkaya di Indonesia. Kekayaannya mencapai USD 1,07 miliar.
Sementara di sisi lain, pemerintah justru menekan masyarakat miskin dari berbagai aturan. Misalnya, kenaikan harga bahan bakar minyak jenis pertalite. Alasan pemerintah kala itu adalah agar subsidi tepat sasaran, mengingat pengguna pertalite kebanyakan masyarakat yang memiliki mobil alias orang kaya. Kalau begitu pengemudi ojek online, supir angkutan kota, dan kurir jasa pengantaran barang bisa dibilang orang tajir dong, mengingat bahan bakar yang digunakan untuk kendaraannya adalah pertalite?
Opini
Irjen Amur Chandra Diharapkan Mampu Eksekusi Buronan Interpol asal Malaysia |
---|
Hasil Voli Manisa BBSK Terbaru: Tim Megawati Kalah saat Turunkan Skuad Pelapis Hadapi Seramiksan |
---|
Aksi 6 Prajurit TNI Evakuasi Guru dan Warga Terjebak Kerusuhan di Distrik Elelim Papua Pegunungan |
---|
Nikita Mirzani Selalu Tampil Menawan di Ruang Sidang: Kalau Nggak Cantik Dibilang Merana |
---|
Putri Gus Dur dan Aktivis HAM Fatia Masuk Jajaran Nama Pemohon Uji UU TNI yang Ditolak MK |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.