"Contoh, ada suatu bencana di suatu provinsi tertentu, lalu pemerintah menetapkan menjadi bencana nasional. Ketika ada momen penentuan UM untuk tahun berikutnya, maka pemerintah pusat akan take over, dalam hal ini Menteri Ketenagakerjaan atas perintah presiden akan menetapkan upah minimum untuk daerah, baik provinsi atau kabupaten/kota tersebut dengan mempertimbangkan kondisi bencana nasional di daerah tersebut," kata Putri.
Putri membantah hoaks yang mengatakan Perppu mengembalikan kuasa penetapan UM semua daerah kepada pemerintah pusat.
"Jadi tidak benar kalau ada hoaks yang mengatakan Perppu ini mengembalikan kuasa kepada pemerintah pusat, Menaker, untuk menetapkan semua daerah di Indonesia, itu tidak benar. Hanya memberikan wewenang pusat menetapkan UM pada daerah yang terjadi bencana nasional."
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.