TAG
Indah Anggoro Putri
Berita
-
Kemnaker Sebut Gudang Garam Tak Lakukan PHK, tapi Pekerja yang Ajukan Pensiun Dini
Kemnaker buka suara mengenai ramainya video di media sosial yang menyebut terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Gudang Garam
-
Kemnaker: BSU Bukan Sekadar Bantuan Tunai Tapi juga Menggerakkan Roda Ekonomi
Penyaluran BSU dilakukan melalui Bank Himbara, Bank Syariah Indonesia (BSI), dan PT Pos Indonesia, dengan mekanisme bertahap.
-
KPK Geledah Kantor Kemenaker, Dirjen: Kita Tidak Tahu, Tiba-tiba Penyidik Datang
Indah Anggoro Putri, mengaku tidak tahu ada penggeledahan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kantornya siang ini.
-
PHK di PT Yihong, Kemenaker Sebut 200 Buruh Sudah Kembali Dipekerjakan
Dari total 1.126 buruh PT Yihong di Cirebon yang terkena PHK, sebanyak 200 buruh sudah dipekerjakan kembali.
-
Ojol Demo Tuntut Legalitas, Pengamat: Bisa Kehilangan Fleksibilitas dengan Jam Kerja Diatur
Kominfo wajib mengevaluasi dan memonitoring segala bentuk kegiatan bisnis dan program aplikator yang dianggap mengandung unsur ketidakadilan.
-
Ibu Pekerja Cuti Melahirkan Digaji Penuh Hingga Empat Bulan
Selama masa cuti tersebut mereka berhak atas upah yang dibayar penuh untuk 3 bulan pertama dan bulan keempat
-
Ini Suara Para Suami yang Istrinya Bisa Cuti Enam Bulan Usai Melahirkan
Ibu masih mengalami keterbatasan fisik dan butuh mendapatkan dukungan. Suami juga harus menemani usai istri melahirkan.
-
Potongan Gaji untuk Tapera Tuai Penolakan, Pemerintah Sebut Akibat Kurang Sosialisasi
Wajar masyarakat belum mengenal secara baik dari peraturan ini karena pemerintah sendiri diakuinya belum melakukan sosialisasi yang masif.
-
Meski Sudah Ada PP, Kemnaker Tegaskan Iuran Tapera bagi Pekerja Tidak Dilakukan Tahun Ini
Kemnaker menegaskan iuran Tapera tidak dilakukan tahun ini. Hal tersebut lantaran masih perlunya penyusunan Permenaker.
-
Kemenaker Minta Pembahasan RPP Kesehatan Perhatikan Kondisi Tenaga Kerja di Indonesia
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemenaker, menyoroti pasal pada Rancangan Peraturan Pemerintah
-
Kemnaker Terus Serap Aspirasi Revisi PP PKWT dan PP Pengupahan
Kementerian Ketenagakerjaan memastikan terus melakukan serap aspirasi Revisi PP PKWT dan PP Pengupahan.
-
Buruh Suarakan Pembatalan UU Cipta Kerja di Sidang ILO, Begini Respons Kementerian Ketenagakerjaan
Ia memastikan, dalam Perpu Ciptaker, pengusaha tidak diperbolehkan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak.
-
KSPI Akan Lakukan Perlawanan Tolak Permenaker 5/2023 yang Bolehkan Pemotongan Upah Hingga 25 Persen
Said Iqbal menyatakan organisasi serikat buruh menolak keras Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja
-
Kemnaker: Permenaker 5/2023 Tidak Pengaruhi Hak-hak Pekerja, Termasuk THR
(Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023 yang diterbitkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tidak mempengaruhi hak-hak yang harus didapatkan pekerja/buruh
-
Kemnaker: Permenaker 5/2023 Tidak Terkait Usulan No Work No Pay
(Kemnaker) menyatakan penerbitan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023 tidak terkait usulan 'No Work No Pay'
-
Kemnaker Terkait Permenaker 5/2023: Hanya Perusahaan Ekspor Tertentu Boleh Bayar Upah 75 Persen
(Kemnaker) memberikan penjelasan terkait peraturan baru dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023.
-
Kemnaker: Pentingnya Memahami Perppu Cipta Kerja Secara Utuh
Kemnaker mengingatkan, pentingnya memahami Perppu Cipta Kerja secara utuh untuk menghindari terjadinya kesalahpahaman.
-
Tanggapan Kemnaker Atas Beragam Kontroversi Pasal di Perppu Cipta Kerja
Kennaker mengklaim Perppu Cipta Kerja memberikan kepastian hukum khususnya di sektor ketenagakerjaan.
-
Kemnaker: UU Cipta Kerja Tidak Berlaku Setelah Pemberlakuan Perppu Nomor 2 Tahun 2022
Pemberlakuan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker), otomatis UU Cipta Kerja tak berlaku lagi.
-
Kementerian Ketenagakerjaan Bantah Perppu Cipta Kerja Bolehkan PHK Sepihak hingga Hapus Pesangon
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membantah Perppu Cipta Kerja memperbolehkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak.
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved