Polisi Tembak Polisi
Jaksa Tanya Ferdy Sambo Mengapa Sering Menangis, Sambo Bilang Ingat Pelecehan Putri di Magelang
Ferdy Sambo mengaku kerap menangis karena selalu ingat kejadian yang menimpa istrinya, Putri Candrawathi (PC) di Magelang.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023) malam.
Dalam pemeriksaan di persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat bertanya kepada Sambo mengapa kerap menangis ketika dikonfirmasi mengenai peristiwa yang terjadi.
Jaksa pun bertanya apakah tangisan tersebut memang sedih atau hanya jadi upaya untuk memuluskan skenario yang ia buat.
"Saudara saksi, menurut beberapa saksi di sini, ketika akan ditanya untuk mengonfirmasi, sering menangis. Yang saya tanyakan, apakah saudara saksi ketika dipertanyakan menangis itu dalam rangka memang sedih atau tadi seperti bahasa saksi untuk memuluskan skenario?" tanya jaksa di persidangan.
Baca juga: Ferdy Sambo Akui Skenario Bohongnya Soal Kematian Yosua Usai Terbujuk Rayuan Timsus Bentukan Kapolri
Sambo pun menjawab ia menangis karena selalu ingat kejadian yang menimpa istrinya, Putri Candrawathi (PC) di Magelang.
Ingatan soal peristiwa tersebut kata Sambo, membuat emosinya baik sedih maupun marah sering terpicu.
"Itu saya selalu ingat kejadian yang menimpa istri saya di Magelang. Sehingga itu pasti membuat kesedihan dan amarah saya terhadap peristiwa yang terjadi di Magelang," jawab Sambo.
Sambo pun menyatakan tangisannya natural karena memang merasakan emosi atas peristiwa di Magelang yang menimpa Putri Candrawathi.
"Itu natural karena saya harus merasakan yang terjadi," jelas dia.
Diketahui, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yosua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Baca juga: Ferdy Sambo Kebingungan Karena Tak Bawa KTP Saat Sidang Obstruction of Justice Kasus Brigadir J
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yosua.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.