Polisi Tembak Polisi
Hakim Wahyu Santoso Cek Lokasi Brigadir J Tewas Ditembak di Rumah Ferdy Sambo
Brigadir Yosua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso sempat melihat lokasi jenazah Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J tewas tergeletak bersimbah darah di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Hal itu terlihat saat Hakim Wahyu meninjau ke dalam rumah dinas Ferdy Sambo pada Rabu (4/1/2023).
Adapun jenazah Brigadir J pertama kali ditemukan tergeletak di dekat tangga.
Hakim Wahyu awalnya masuk rumah dinas Ferdy Sambo bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pengacara para terdakwa.
Baca juga: Ada Mini Bar di Rumah Dinas Ferdy Sambo, Banyak Minuman Beralkohol Saat Hakim Lakukan Peninjauan
Lalu, Hakim Wahyu lalu meninjau bawah tangga rumah dinas Ferdy Sambo saat akan naik ke lantai dua.
Sekitar tangga itu merupakan lokasi Brigadir J tewas tergeletak seusai ditembak 8 Juli 2022 lalu.
Hakim Wahyu juga terlihat mengukur jarak tembak Bharada Richard Eliezer alias Bharada E saat menembak Brigadir J.
Setelah itu, tampak jaksa menjelaskan lokasi para terdakwa di sekitar tangga tersebut.
Setelah itu, Wahyu kemudian diajak naik ke lantai 2.
Di situ, terlihat sejumlah kamar akan tetapi hakim Wahyu tak memasuki kamar tersebut.
Lokasi Penembakan
Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yosua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yosua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yosua.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Polisi Tembak Polisi
Sidang Kasus Polisi Tembak Polisi, Eks Kapolres Solok Selatan: Saya Tidak Menyangka Insiden Ini |
---|
Hendra Kurniawan, Eks Anak Buah Ferdy Sambo Dikabarkan Batal Dipecat, IPW Ingatkan Dampak Bagi Polri |
---|
Pengamat Soroti Kabar Hendra Kurniawan Eks Anak Buah Ferdy Sambo Batal Dipecat dari Polri |
---|
Menilik Lagi Kronologi Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Sidang Perdana Digelar Hari Ini |
---|
Istri Ungkap Kondisi Hendra Kurniawan Usai Bebas Kasus Sambo: Mau Nikmati Hidup Everyday Is Holiday |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.