Sabtu, 4 Oktober 2025

Perppu Cipta Kerja

Baleg DPR Belum Bersikap terkait Terbitnya Perppu Cipta Kerja, Alasannya Belum Terima Naskah Perppu

Hingga kini Baleg DPR belum bisa bersikap terkait terbitnya Perppu Cipta Kerja lantaran naskah resmi Perppu tersebut belum diserahkan kepada DPR.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Dewi Agustina
dok. DPR RI
Anggota Komisi VI DPR RI Achmad Baidowi mengatakan hingga kini Baleg DPR belum bisa bersikap terkait terbitnya Perppu Cipta Kerja lantaran naskah resmi Perppu tersebut belum diserahkan kepada DPR. 

"Oleh sebab itu pemerintah memandang ada cukup alasan untuk menyatakan bahwa diundangkannya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 ini didasarkan pada alasan mendesak seperti tadi disampaikan oleh Bapak Menko Perekonomian yaitu misalnya dampak perang Ukraina ya yang secara global maupun nasional mempengaruhi negara-negara lain termasuk Indonesia," Kata Mahfud.

Menurut Mahfud pemerintah perlu mengambil langkah cepat dan strategis untuk mengantisipasi potensi ancaman inflasi, ancaman stagflasi, krisis multisektor, masalah suku bunga, kondisi geopolitik serta krisis pangan.

Langkah strategis tersebut tidak bisa menunggu perbaikan UU Cipta Kerja sebagaimana yang diperintahkan MK 25 November lalu.

"Oleh sebab itu langkah strategis diperlukan dan untuk memenuhi syarat langkah strategis bisa dilakukan maka Perpu ini harus dikeluarkan lebih dulu Itulah sebabnya kemudian hari ini tanggal 30 Desember Tahun 2022 presiden Sudah menandatangani Perpu nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta kerja," pungkas Mahfud.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved