Perppu Cipta Kerja
Baleg DPR Belum Bersikap terkait Terbitnya Perppu Cipta Kerja, Alasannya Belum Terima Naskah Perppu
Hingga kini Baleg DPR belum bisa bersikap terkait terbitnya Perppu Cipta Kerja lantaran naskah resmi Perppu tersebut belum diserahkan kepada DPR.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi merespons penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Awiek, sapaan karibnya, mengatakan hingga kini pihaknya belum bisa bersikap lantaran naskah resmi Perppu tersebut belum diserahkan kepada DPR.
"Sampai sejauh ini kita belum bisa bersikap. Karena apa? Karena Perppu saja belum beredar secara luas belum dikirimkan secara resmi kepada DPR," kata Awiek kepada Tribunnews.com, Senin (2/12/2022).
Awiek menyebut pada masa sidang mendatang pemerintah biasanya mengirimkan naskahnya secara resmi ke DPR.
Baca juga: Legislator Demokrat: DPR Harus Tolak Perppu Cipta Kerja !
"Nah di DPR biasanya pada masa sidang mendatang itu akan dikirimkan secara resmi," ujarnya.
Ia menyebut penerbitan Perppu Cipta Kerja tersebut menjadi perhatian bagi semua pihak terutama terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Karena ini kan terkait dengan teknis pembentukan perundang-undangan dan putusan MK itu bahwa pembentuk undang-undang diberikan waktu dua tahun untuk menindaklanjuti putusan MK tersebut," ungkap Awiek.
Karenanya, Awiek menegaskan pihaknya belum bisa memutuskan apakah menolak atau menerima Perppu yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu.
"Ya kami kan sebagaimana ketentuan UU pembentukan peraturan perundang-undangan atau PPP bahwa setiap pemerintah mengajukan Perppu itu maka DPR akan memberikan persetujuan atau penolakannya pada masa sidang berikutnya," ucap Awiek.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menerbitkan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagai pengganti Undang-Undang Cipta Kerja.
Menkopolhukam Mahfud MD menjelaskan bahwa penerbitan Perppu 2 tahun 2022 tersebut murni karena alasan mendesak sebagaimana putusan MK Nomor 138/PUU/VII/2009.
Baca juga: Fraksi PKS Minta DPR Tolak Perppu Cipta Kerja: Lebih Baik Bahas Kembali Undang-undangnya
"Karena ada kebutuhan yang mendesak ya kegentingan memaksa untuk bisa menyelesaikan masalah hukum secara cepat," kata Mahfud di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat, (30/12/2022).
Mahfud mengatakan terdapat 3 alasan penerbitan Perppu dalam putusan tersebut, yakni mendesak, ada kekosongan hukum maupun upaya memberikan kepastian hukum.
Tiga alasan tersebut dinilai cukup untuk menerbitkan Perppu nomor 2 tahun 2022.
Perppu Cipta Kerja
Waktu Perbaikan Masih Ada, MK Minta Pemerintah Jelaskan Alasan Terbitkan Perppu Ciptaker |
---|
Sebut Lakukan JR Trilogi UU, Partai Buruh Bakal Aksi Bergelombang di 38 Provinsi |
---|
MK Diminta Nyatakan UU 6/2023 tentang Perppu menjadi UU Cipta Kerja Cacat Formil |
---|
MK Gelar Sidang Perdana Uji Formil Undang-Undang Nomor 6/2023 tentang Perppu menjadi UU Cipta Kerja |
---|
Partai Buruh Resmi Ajukan Uji Formil UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.