Polisi Tembak Polisi
Ferdy Sambo Gugat Kapolri hingga Presiden Jokowi ke PTUN Jakarta karena tak Terima Disanksi PTDH
Ferdy Sambo melayangkan gugatan terhadap Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo hingga Presiden Joko Widodo
Atas putusan itu, Ferdy Sambo kemudian mengajukan banding.
Namun permohonan banding yang diajukan Ferdy Sambo kemudian ditolak.
Mantan Kadiv Propam Polri itu tetap dipecat atau diberikan putusan PTDH sebagai anggota Polri.
"Satu, menolak permohonan banding pemohon banding (Ferdy Sambo). Dua, menguatkan putusan sidang Komisi Sidang Kode Etik Polri tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Ferdy Sambo," ucap (Irwasum) Polri, Komjen Agung Budi Maryoto yang memimpin sidang pada Senin (19/9/2022).
Baca juga: Kubu Ferdy Sambo Sebut Bharada E Berlindung di Balik Perintah Atasan Agar Bebas dari Hukuman
"Komisi banding menjatuhkan sanksi etika, berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri," ucap Agung.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan PTDH terhadap Ferdy Sambo itu merupakan keputusan final dan mengikat.
Namun Polri juga menghargai gugatan yang diajukan Sambo ke PTUN.
Menurut Irjen Dedi Prasetyo, gugatan itu merupakan hak Ferdy Sambo.
"PTUN itu hak yang bersangkutan. Secara substansi di Polri, keputusan PTDH itu bersifat final dan mengikat," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (23/9/2022).
Dedi menuturkan bahwa sejatinya sudah tidak ada upaya hukum lain yang bisa dilakukan oleh Ferdy Sambo.
Namun, dia mempersilakan jika Ferdy Sambo tetap mengajukan gugatan.
Baca juga: Kubu Ferdy Sambo Kecewa Tidak Diberi Kesempatan Jelaskan 35 Bukti dalam Persidangan
"Sudah tidak ada upaya hukum lagi di Polri, kalau misalnya dia mengajukan gugatan itu haknya mereka. Silakan saja tidak masalah," jelasnya.
"Substansi kita tetap, sesuai arahan Pak Kapolri untuk proses persidangan bersifat kolektif kolegial keputusannya adalah PTDH," sambungnya.