Minggu, 5 Oktober 2025

Kontroversi ACT

3 Terdakwa Petinggi ACT Dituntut 4 Tahun Penjara atas Kasus Penggelapan Dana Bantuan Rp117 Miliar

3 terdakwa petinggi ACT dituntut hukuman empat tahun penjara atas kasus penggelapan dana bantuan untuk korban kecelakaan Pesawat Lion Air.

Penulis: Rifqah
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Sidang lanjutan perkara dugaan penyelewengan dana donasi korban pesawat jatuh Lion Air JT-610 atas terdakwa Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Periode 2019-2022, Ibnu Khajar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2022). 3 terdakwa petinggi ACT dituntut hukuman empat tahun penjara atas kasus penggelapan dana bantuan untuk korban kecelakaan Pesawat Lion Air. 

Maka, atas perbuatan tiga terdakwa petinggi ACT tersebut, mereka terbukti melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 91) ke-1 KUHP.

Hal yang Memberatkan dan Meringankan Hukuman Terdakwa

Pendiri lembaga kemanusian Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin (kiri) dan Presiden ACT saat ini Ibnu Khajar. 3 terdakwa petinggi ACT dituntut hukuman empat tahun penjara atas kasus penggelapan dana bantuan untuk korban kecelakaan Pesawat Lion Air.
Pendiri lembaga kemanusian Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin (kiri) dan Presiden ACT saat ini Ibnu Khajar. 3 terdakwa petinggi ACT dituntut hukuman empat tahun penjara atas kasus penggelapan dana bantuan untuk korban kecelakaan Pesawat Lion Air. (Tribunnews.com/ kloase)

JPU mengatakan, bahwa terdapat hal yang memberatkan dan meringankan hukuman ketiga terdakwa.

"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan luas bagi masyarakat," ungkap JPU, Selasa (27/12/2022).

JPU juga menilai bahwa para terdakwa membuat kerugian kepada masyarakat.

Terutama kerugian kepada hali waris korban dan penerima manfaat dari dana sosial BCIF.

Baca juga: Dalam Eksepsi, Bos ACT Ibnu Khajar Minta Hakim Batalkan Dakwaan Karena Tak Jelaskan Peran Terdakwa

"Terdakwa telah menikmati hasil tindak pidana," ungkap JPU.

Selanjutnya, yakni mengenai hal yang meringankan ketiga terdakwa adalah mereka berperilaku sopan dan kooperatif saat persidangan.

Selain itu, para terdakwa juga belum pernah dihukum sebelumnya.

(Tribunnews.com/Rifqah/Abdi Ryanda Shakti) (Kompas.com/Ifan Kamil)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved