TOPIK
Kontroversi ACT
-
Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan putusan atau vonis 3 tahun penjara untuk mantan Petinggi ACT Hariyana Hermain.
-
Simak fakta sidang mantan Presiden sekaligus Pendiri ACT, Ahyudin dalam kasus penyelewengan dana donasi korban pesawat jatuh Lion Air JT 610.
-
Inilah perjalanan kasus eks Pendiri Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin yang menggelapkan dana donasi hingga divonis 3,5 tahun.
-
Terdakwa penyelewengan dana donasi korban pesawat jatuh Lion Air JT-610 dari PT Boeing yakni Ibnu Khajar divonis 3 tahun penjara.
-
Atas putusan tersebut, Ahyudin menyatakan masih pikir-pikir untuk tentukan langkah hukum selanjutnya yakni mengajukan banding.
-
Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhi hukuman pidana penjara 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun penjara.
-
Dalam sidang yang digelar pada Selasa (24/1/2023) di ruang sidang 3 PN Jakarta Selatan itu, Ahyudin terpantau tidak hadir langsung di ruang sidang.
-
Tiga mantan petinggi lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap atau ACT akan divonis pada hari ini Selasa (24/1/2023).
-
Sebagai informasi, dalam perkara ini Ahyudin dituntut tindak pidana penjara 4 tahun bersama dengan dua terdakwa lainnya.
-
Hal itu disampaikan Ahyudin dalam nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan 4 tahun penjara dari jaksa penuntut umum (JPU)
-
Kuasa hukum meminta mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin dibebaskan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
-
Pendiri sekaligus mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin menyampaikan permohonan maaf dalam persidangan.
-
3 terdakwa petinggi ACT dituntut hukuman empat tahun penjara atas kasus penggelapan dana bantuan untuk korban kecelakaan Pesawat Lion Air.
-
Dalam sidang tuntutan, jaksa penuntut umum (JPU) membeberkan hal yang memberatkan dan meringankan hukuman ketiga terdakwa.
-
Tiga petinggi yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dituntut empat tahun penjara terkait perkara penggelapan dana donasi dari Boeing untuk korban kecelakaa
-
sidang pembacaan tuntutan kasus penyelewengan dana donasi korban pesawat jatuh Lion Air JT 610 oleh perusahaan filantropi ACT atas terdakwa Ahyudin.
-
Hakim menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan kedua terdakwa kasus penyelewengan dana donasi ACT.
-
Hariyana Hermain menyatakan dakwaan yang dibacakan jaksa tidak menjelaskan secara rinci siapa yang menjadi korban dalam perkara dana donasi ACT
-
Wildat menyatakan kalau jaksa penuntut umum tidak menjelaskan secara detail apa peran Ibnu Khajar dalam perkara penyelewengan dana ACT
-
Faisol mendapat teguran dari jaksa agar dapat berbicara jujur sebagaimana yang diketahui soal kasus tersebut.
-
Saksi mendapat informasi terkait adanya dugaan penggelapan dana sosial yang diberikan Boeing kepada ahli waris korban melalui Yayasan ACT.
-
Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin bersama-sama dengan Presiden ACT Ibnu Khajar dan Dewan Pembina ACT Hariyana Hermain ambil dana donasi
-
Inilah sejumlah fakta yang terungkap dalam sidang dakwaan tiga petinggi ACT. Di antaranya soal menghilangnya pasal pencucian uang hingga gaji bos ACT.
-
Inilah sejumlah fakta yang terungkap dalam sidang dakwaan tiga petinggi ACT. Di antaranya soal menghilangnya pasal pencucian uang hingga gaji bos ACT.
-
Kuasa hukum Ahyudin, Irfan Junaidi mengatakan, tidak diajukannya keberatan itu karena pihaknya ingin langsung pada proses pembuktian.
-
Para kuasa hukum terdakwa kompak meminta kepada jaksa agar kliennya dihadirkan secara langsung di ruang sidang.
-
Kuasa hukum terdakwa Ibnu Khajar, Virza Roy Hizal mengatakan, pihaknya menilai ada beberapa poin yang harus dikritisi dalam dakwaan jaksa.
-
Syarief menyebut jika saat ini jaksa hanya menerima soal pasal tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 dan 372 KUHP.
-
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menyebut dakwaan yang dibuat itu berdasarkan berkas perkara yang dilimpahkan penyidik Bareskrim.
-
Menurut jaksa, terdapat 68 ahli waris yang menyetujui kalau ACT sebagai pengelola dana dari Boeing untuk pembangunan fasilitas sosial.
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved