Kaleidoskop 2022
Kaleidoskop 2022: Tatkala Pejabat Polisi Terjerat Kasus Hukum Publik Menunggu Keadilan Ditegakkan
Polisi yang seharusnya menegakkan hukum justru menjadi pelanggar hukum itu sendiri. Saat ini ada lima jenderal polisi yang terjerat kasus hukum.
Kemudian di tahun 2022 ini Irjen Napoleon Bonaparte juga dijatuhi hukuman karena menganiaya sesama tahanan di Rutan Bareskrim yakni tersangka kasus penistaan agama sekaligus YouTuber, Muhammad Kece. Selain dianiaya, korban juga dilumuri dengan kotoran manusia.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonisnya 5 bulan 15 hari kurungan penjara.
Vonis terhadap Irjen Napoleon itu dibacakan Hakim Ketua Djuyamto dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (15/9/2022).
Kasus Pembunuhan Brigadir J
Pada kasus yang sangat menyita perhatian masyarakat ini awalnya terkesan akan ditutup-tutupi, maklum melibatkan jenderal bintang dua dengan sederet pejabat lainnya seperti bintang satu, kombes hingga jajaran terbawah berpangkat Bharada.
Presiden Jokowi lalu turun tangan mengultimatum Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo agar kasus ini diusut setuntas-tuntasnya, transparan dan tidak ada yang ditutup-tutupi.
"Sejak awal saya sampaikan, usut tuntas, jangan ragu-ragu, jangan ada yang ditutup-tutupi, ungkap kebenaran apa adanya," tegas Presiden di Kabupaten Mempawah, Provinsi Kalimantan Barat, Selasa, 9 Agustus 2022.
Kepala Negara menegaskan agar jangan sampai kasus tersebut menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Citra Polri harus terus dijaga.
"Jangan sampai menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Itu yang paling penting. Citra Polri apapun harus tetap kita jaga," tegasnya.

Satu persatu tersangka mulai terungkap dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang merupakan ajudan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Pelakunya adalah Ferdy Sambo bersama isterinya Putri Candrawathi, serta melibatkan ajudan dan anak buahnya.
Terkait perkara pembunuhan berencana, sudah ditetapkan lima tersangka yakni Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, Kuat Ma'ruf, dan istri Sambo yakni Putri Candrawathi.
Langgar Kode Etik
Tak kurang dari 31 anggota Polri diduga melanggar kode etik dalam kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konfrensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Selasa 9 Agustus 2022 menjelaskan 11 anggota di antaranya harus ditahan di tempat khusus.