Jumat, 3 Oktober 2025

Kaleidoskop 2022

Kaleidoskop 2022: Tatkala Pejabat Polisi Terjerat Kasus Hukum Publik Menunggu Keadilan Ditegakkan

Polisi yang seharusnya menegakkan hukum justru menjadi pelanggar hukum itu sendiri. Saat ini ada lima jenderal polisi yang terjerat kasus hukum.

Editor: Johnson Simanjuntak
ISTIMEWA
Kaleidoskop 2022: Tatkala Pejabat Polisi Terjerat Kasus Hukum Publik Menunggu Keadilan Ditegakkan 

Anita yang merupakan pengacara Djoko Tjandra terbukti bersalah menyuruh melakukan pembuatan surat jalan, surat keterangan pemeriksaan Covid-19, dan surat rekomendasi kesehatan.

Brigjen Pol Prasetijo Utomo

Eks Kepala Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prastijo Utomo dinyatakan bersalah dan divonis pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan serta denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Vonis ini lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut 2 tahun 6 bulan.

Hakim menyatakan Prasetijo terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap 100 ribu dolar AS dari Djoko Tjandra.

Prasetijo terbukti melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Menyatakan terdakwa Brigjen Prasetijo Utomo terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi," kata Damis membaca amar putusan, Rabu (10/3/2021).

Tersangka Pemalsuan Surat Jalan, Djoko Candra, berjalan menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, saat melimpahkan berkas perkara, Senin (28/9/2020). Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi melimpahkan berkas perkara berikut tersangka dalam tahap II kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Pelimpahan tahap II kasus surat palsu ini terdapat tiga orang tersangka antara lain Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking. (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)
Tersangka Pemalsuan Surat Jalan, Djoko Candra, berjalan menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, saat melimpahkan berkas perkara, Senin (28/9/2020). Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi melimpahkan berkas perkara berikut tersangka dalam tahap II kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Pelimpahan tahap II kasus surat palsu ini terdapat tiga orang tersangka antara lain Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking. (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha) (WARTAKOTA/Angga Bhagya Nugraha)

Jenderal bintang satu itu terbukti membantu koruptor buron, Djoko Tjandra masuk ke Indonesia.

Namun, Mahkamah Agung (MA) kemudian menyunat hukuman Brigjen Prasetijo Utomo dari 3 tahun penjara menjadi 2,5 tahun penjara.

Selain diadili di kasus surat palsu, Brigjen Pol Prasetijo Utomo juga diadili di PN Jakpus. Yaitu terkait korupsi karena menerima suap dari Djoko Tjandra. Di kasus ini, Brigjen Pol Prasetijo Utomo dihukum 3,5 tahun penjara.

Irjen Pol Napoleon Bonaparte

Eks Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, berupa penerimaan suap dari Djoko Tjandra.

Napoleon terbukti menerima suap 200 ribu dolar Singapura dan 370 ribu dolar AS dari Djoko Tjandra, agar nama Djoko Tjandra dihapus dari daftar DPO atau red notice Interpol.

Baca juga: Profil Irjen Napoleon Bonaparte, Pelaku Penganiayaan Muhammad Kece, Terpidana Kasus Djoko Tjandra

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun pidana penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Perbuatan terdakwa sebagai anggota Polri dapat menurunkan citra, wibawa, nama baik kepolisian. Lempar batu sembunyi tangan, sama sekali tidak menyesali perbuatan," ucap Damis, Rabu (10/3/2021).

Irjen Pol Drs. Napoleon Bonaparte MSi
Irjen Pol Drs. Napoleon Bonaparte MSi (Istimewa)
Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved