Jumat, 3 Oktober 2025

Kaleidoskop 2022

Kaleidoskop 2022: 10 OTT KPK Sepanjang Tahun Ini, Pertama di Bekasi, Teranyar di Jawa Timur

Sepanjang 2022, KPK melakukan 10 tangkap tangan di sejumlah daerah, hasilnya kepala daerah, pejabat hingga pihak swasta ditetapkan sebagai tersangka.

Kolase Tribunnews
Kolase foto tangkap tangan KPK. Sepanjang 2022, KPK melakukan 10 tangkap tangan di sejumlah daerah, hasilnya banyak kepala daerah, pejabat hingga pihak swasta yang ditetapkan sebagai tersangka. 

Ia terlihat mengenakan kaos lengan panjang hijau dan dibalut luaran rompi Nike biru.

Ia memilih bungkam saat ditanya sejumlah wartawan.

Menurut keterangan Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rahmat ditangkap karena diduga terlibat transaksi suap terkait proyek dan lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

"Informasi yang kami peroleh, tangkap tangan ini terkait dugaan korupsi penerimaan janji atau hadiah pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi," ungkap Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (6/1/2022), dikutip Tribunnews.

Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan barang bukti kasus korupsi yang melibatkan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi atau Pepen pada konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/1/2022). KPK menetapkan 9 orang tersangka kasus korupsi terkait dengan pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di pemerintahan Kota Bekasi dan mengamankan barang bukti uang mencapai Rp 5,7 miliar dengan perincian Rp 3 miliar dalam bentuk tunai dan sisanya saldo rekening buku tabungan. Tribunnews/Jeprima
Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan barang bukti kasus korupsi yang melibatkan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi atau Pepen pada konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/1/2022). KPK menetapkan 9 orang tersangka kasus korupsi terkait dengan pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di pemerintahan Kota Bekasi dan mengamankan barang bukti uang mencapai Rp 5,7 miliar dengan perincian Rp 3 miliar dalam bentuk tunai dan sisanya saldo rekening buku tabungan. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

KPK Tetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi sebagai Tersangka TPPU

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi (RE) sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penetapan itu merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap yang sebelumnya telah lebih dulu menjerat Rahmat Effendi alias Bang Pepen tersebut.

"Dalam proses penyidikan perkara awal berupa dugaan tindak pidana korupsi suap dalam pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi, setelah melakukan pengumpulan berbagai alat bukti di antaranya dari pemeriksaan sejumlah saksi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (4/4/2022).

"Tim penyidik kemudian menemukan adanya dugaan tindak pidana lain yang dilakukan tersangka RE sehingga dilakukan penyidikan baru dengan sangkaan TPPU," imbuhnya.

Ali mengungkapkan, KPK menduga Bang Pepen melakukan pencucian uang dengan cara membelanjakan, menyembunyikan atau menyamarkan kepemilikan hartanya yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

"Tim penyidik segera mengumpulkan dan melengkapi alat bukti di antaranya dengan menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi," kata Ali.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Rahmat Effendi menjadi tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi yang berhubungan dengan pembebasan lahan.

Selain Bang Pepen, KPK juga menetapkan delapan tersangka lain.

Dalam perkara ini, Rahmat Effendi diduga telah menerima uang Rp 7,1 miliar dalam proyek ganti rugi pembebasan lahan di Kota Bekasi.

Selain itu, Bang Pepen juga diduga menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai pada Pemkot Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan yang diembannya.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved