Kasus Lukas Enembe
Kasus Lukas Enembe, KPK Sita Uang Ratusan Juta Rupiah dari Hasil Geledah di Batam
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sebuah rumah di daerah Batam, Kepulauan Riau, Rabu (21/12/2022).
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sebuah rumah di daerah Batam, Kepulauan Riau, Rabu (21/12/2022).
Penggeledahan ini berkaitan dengan pengusutan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Papua dengan tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe dan kawan-kawan.
"Tim penyidik lakukan geledah di Batam, Rabu (21/12) yang berlokasi di salah satu rumah kediaman yang terkait dengan perkara ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (23/12/2022).
Hanya saja, Ali enggan menyebut indentitas dari pihak yang rumahnya digeledah tim penyidik.
Ia hanya memberikan petunjuk bahwa rumah yang digeledah pernah diperiksa sebagai saksi.
Dari hasil geledah di Batam dua hari lalu, penyidik KPK menyita uang ratusan juta rupiah.
"Ditemukan dan diamankan uang ratusan juta rupiah yang memiliki keterkaitan dengan perkara. Analisa dan penyitaan segera dilakukan untuk menjadi barang bukti dalam berkas perkara penyidikan tersangka LE dkk," kata Ali.
Sementara itu, tim penyidik juga melakukan pemeriksaan saksi dalam kasus Lukas Enembe, pada Kamis (22/12/2022).
Dua saksi tersebut merupakan unsur swasta, yakni Army Muhammad Wijaya dan Nixander Army Wijaya.
Baca juga: Update Kasus Lukas Enembe: KPK Amankan Uang Ratusan Juta di Batam, Tiga Saksi Dipanggil
Pemeriksaan keduanya dilakukan di Polres Balerang, Batam.
"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran dan transaksi keuangan dari tersangka LE," ujar Ali.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Lukas Enembe dan beberapa pihak lainnya sebagai tersangka.
Terkait dengan konstruksi perkara, pihak yang ditetapkan sebagai tersangka serta pasal yang disangkakan akan dipublikasikan saat dilakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan, terhadap para tersangka.
Lukas Enembe telah dipanggil tim penyidik KPK pada Senin (12/9/2022) di Mako Brimob Papua dalam kapasitasnya sebagai saksi. Namun, Lukas Enembe tidak hadir.
KPK kemudian memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/9/2022).
Lukas Enembe pun tidak hadir dengan alasan sakit dan mengajukan surat untuk berobat ke Singapura.
Tim penyidik KPK lalu menemui Lukas Enembe di kediamannya di Kota Jayapura, Papua, Kamis (3/11/2022), dalam rangka pemeriksaan kasus.
Selain itu, tim yang terdiri atas dokter KPK dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) itu juga menemui Lukas Enembe untuk pemeriksaan kesehatan.
KPK pun telah memiliki berita acara pemeriksaan (BAP) dari pemeriksaan tersebut sebagai salah satu syarat formal dalam penanganan sebuah kasus.
Lembaga antirasuah itu juga telah menyita berbagai barang bukti dalam penyidikan kasus tersebut.
Baca juga: KPK Izinkan Lukas Enembe Berobat ke Singapura: Syaratnya Mau Ditahan
Terakhir, KPK menyita dokumen terkait dengan perkara, bukti elektronik, catatan keuangan, uang tunai dalam bentuk rupiah, dan emas batangan dari penggeledahan dua lokasi di Jakarta, yakni rumah Lukas Enembe dan sebuah apartemen.