Jumat, 3 Oktober 2025

Pemilu 2024

Anggota KPU Idham Holik Diduga Intimidasi Petugas KPUD, DPR: Harus Diselidiki

Mardani menyebut pihaknya menunggu hasil penelaahan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

fraksi.pks.id
Mardani Ali Sera. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik diduga melakukan intimidasi terhadap Anggota KPU Daerah (KPUD).

Merespons hal itu, Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera mendesak agar kasus dugaan intimidasi tersebut harus diselidiki.

Mardani menyebut pihaknya menunggu hasil penelaahan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Harus diselidiki. Dan sudah ada laporan ke DKPP. Kita tunggu hasil penelaahan DKPP," kata Mardani kepada wartawan, Kamis (22/12/2022).

Legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menegaskan dugaan intimidasi tersebut akan dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) nantinya.

"Akan dibahas dalam RDP pada masa sidang akan datang," ujar Mardani.

Mardani pun mengingatkan agar semua penyelanggara Pemilu harus menjaga internet.

Baca juga: Anggota KPUD Mengaku Dapat Ancaman dan Intimidasi dari KPU Pusat

"Apapun, semua penyelenggara Pemilu mesti menjaga integritas dengan seksama," ungkap dia.

Adapun Idham Holik dilaporkan ke DKPP atas pernyataannya soal "tegak lurus arahan" kepada ribuan anggota KPU daerah dalam Konsolidasi Nasional awal Desember 2022 lalu.

Ia dilaporkan alisi Masyarakat Sipil Pemilu Bersih lantaran pernyataannya "tegak lurus arahan" kepada Anggota KPUD dianggap sebagai intimidasi.

Tim Kuasa Hukum, Airlangga Julio mengatakan pihaknya melaporkan Idham ke DKPP atas dugaan pelanggaran etik.

"Kami melaporkan juga pelanggaran etik yang dilakukan oleh salah satu komosioner KPU pusat, Idham Holik yang memberikan ancaman secara terbuka di acara konsolidasi nasional KPU se-Indonesia," kata Julio di Kantor DKPP, Rabu (21/12/2022).

Julio menilai tindakan Idham merupakan bentuk intimidasi yang serius dan tidak bisa dianggap sepele. Sehingga, proses pelaporan ini juga merupakan bentuk perlindungan pihaknya terhadap anggota KPU Daerah.

Masih dalam laporan yang sama, pihaknya juga mengadukan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh KPU daerah, sebagaimana kode etik tersebut sudah diatur dalam peraturan DKPP mengenai kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved