Kasus di Mahkamah Agung
Bidik Penyuap Hakim Yustisial Edy Wibowo, KPK: Tinggal Tunggu Saja
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membidik penyuap Hakim Yustisial Mahkamah Agung (MA) Edy Wibowo (EW).
Dalam perkaranya, Edy Wibowo diduga menerima suap secara bertahap Rp3,7 miliar terkait pengurusan perkara kasasi kepailitan yang sedang berproses di MA.
Baca juga: KPK: Hakim Yustisial Edy Wibowo Terima Suap Rp3,7 Miliar untuk Mainkan Putusan Kasasi Kepailitan
Edy Wibowo diduga menerima suap sebesar Rp3,7 miliar melalui perantaraan orang kepercayaannya.
Adapun, orang kepercayaan Edy Wibowo yakni dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) di MA, Muhajir Habibie (MH) dan Albasri (AB).
Keduanya sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka KPK bersama-sama dengan Hakim Agung Sudrajad Dimyati.
Edy Wibowo diduga menerima suap terkait pengurusan upaya kasasi kepailitan Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar (SKM) yang sedang berproses di MA.
Uang sebesar Rp3,7 miliar itu diduga berasal dari Ketua Yayasan Rumah Sakit SKM, Wahyudi Hardi.