Sabtu, 4 Oktober 2025

Kasus di Mahkamah Agung

Bidik Penyuap Hakim Yustisial Edy Wibowo, KPK: Tinggal Tunggu Saja

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membidik penyuap Hakim Yustisial Mahkamah Agung (MA) Edy Wibowo (EW).

Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Hakim Yustisial Edy Wibowo mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (19/12/2022). KPK saat ini membidik penyuap Edy Wibowo. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membidik penyuap Hakim Yustisial Mahkamah Agung (MA) Edy Wibowo (EW).

Diketahui KPK baru menetapkan Edy Wibowo sebagai tersangka penerima suap.

Sementara, belum ada tersangka dari pihak pemberi suap.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menerangkan alasan pihaknya belum menetapkan sekaligus menahan tersangka penyuap Hakim Edy Wibowo.

Alasannya, KPK saat ini masih mengumpulkan alat bukti.

Baca juga: Profil Hakim Yustisial MA Edy Wibowo, Jadi Tersangka Kasus Suap, Diduga Terima Uang Rp 3,7 Miliar

Namun, ia memastikan, KPK akan menjerat dan menahan penyuap Hakim Edy Wibowo jika buktinya sudah cukup lengkap.

"Jadi semuanya bergantung pada kecukupan alat bukti. Bisa jadi yang bersangkutan belum dilakukan upaya paksa karena masih dikumpulkan alat bukti. Tinggal tunggu saja," kata Alex, sapaan Alexander Marwata, kepada wartawan, Rabu (21/12/2022).

KPK sebenarnya sudah mengantongi alat bukti untuk menjerat tersangka penyuap Hakim Edy Wibowo.

Namun, bukti tersebut belum cukup kuat dan masih dilengkapi.

Baca juga: 7 Fakta Kasus Dugaan Suap Pengurusan Perkara yang Jerat Hakim Yustisial Mahkamah Agung

Karenanya, Alex meminta agar masyarakat bersabar.

KPK berjanji akan transparan dalam penuntasan kasus tersebut.

"Tunggu saja nanti kalau penyidik sudah firm dan harus dilakukan penahanan, penyidik akan ekspos," ujarnya.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Hakim Yustisial di MA Edy Wibowo sebagai tersangka.

Edy ditetapkan sebagai tersangka hasil pengembangan kasus dugaan suap pengurusan perkara yang sebelumnya telah menjerat dua Hakim Agung.

Dalam perkaranya, Edy Wibowo diduga menerima suap secara bertahap Rp3,7 miliar terkait pengurusan perkara kasasi kepailitan yang sedang berproses di MA.

Baca juga: KPK: Hakim Yustisial Edy Wibowo Terima Suap Rp3,7 Miliar untuk Mainkan Putusan Kasasi Kepailitan

Edy Wibowo diduga menerima suap sebesar Rp3,7 miliar melalui perantaraan orang kepercayaannya.

Adapun, orang kepercayaan Edy Wibowo yakni dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) di MA, Muhajir Habibie (MH) dan Albasri (AB).

Keduanya sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka KPK bersama-sama dengan Hakim Agung Sudrajad Dimyati.

Edy Wibowo diduga menerima suap terkait pengurusan upaya kasasi kepailitan Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar (SKM) yang sedang berproses di MA.

Uang sebesar Rp3,7 miliar itu diduga berasal dari Ketua Yayasan Rumah Sakit SKM, Wahyudi Hardi.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved