Jumat, 3 Oktober 2025

Majelis Hakim Ungkap Pertimbangan Memberatkan dan Meringankan Terhadap Vonis Farid Okbah dkk

Hakim telah menjatuhkan vonis tiga tahun penjara atas tiga terdakwa kasus terorisme pada Senin (19/12/2022).

Ist
Dalam perkara ini Farid Ahmad Okbah telah dituntut hukuman tiga tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). 

Tuntutan itu dilayangkan JPU karena ketiganya dianggap bersalah melakukan tindak pidana terorisme.

"Sebagaimana dalam dakwaan kedua, melanggar Pasal 13 huruf C Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme."

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved