Majelis Hakim Ungkap Pertimbangan Memberatkan dan Meringankan Terhadap Vonis Farid Okbah dkk
Hakim telah menjatuhkan vonis tiga tahun penjara atas tiga terdakwa kasus terorisme pada Senin (19/12/2022).
Tuntutan itu dilayangkan JPU karena ketiganya dianggap bersalah melakukan tindak pidana terorisme.
"Sebagaimana dalam dakwaan kedua, melanggar Pasal 13 huruf C Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme."