Jumat, 3 Oktober 2025

KPK Limpahkan Berkas Perkara 2 Terdakwa Penerima Kasus Suap Pembangunan Tol Solo-Kertosono

Jaksa KPK melimpahkan berkas perkara dua terdakwa penerima kasus dugaan suap pembayaran restitusi pajak proyek pembangunan jalan tol Solo-Kertosono

Editor: Johnson Simanjuntak
Ilham Rian Pratama
KPK Limpahkan Berkas Perkara 2 Terdakwa Penerima Kasus Suap Pembangunan Tol Solo-Kertosono 

Terkait pemberian uang, lanjut Asep, Abdul Rachman kemudian memperkenalkan Suheri selaku orang kepercayaannya pada Tri Atmoko dan meminta Tri agar nantinya penyerahan uang melalui perantaraan Suheri dan tempat penyerahan dilaksanakan di Jakarta.

Selanjutnya sekira Mei 2018, Tri Atmoko menghubungi Abdul Rachman untuk membicarakan kelanjutan penyerahan uang dengan dengan istilah “apelnya kroak”, dimana dari total permintaan Rp1 miliar oleh Abdul, Tri baru bisa menyanggupi senilai Rp895 juta.

"AR sempat meminta dan mengarahkan TA agar penyerahan uang Rp895 juta melalui SHR dilakukan di kantor Pusat Dirjen Pajak, Jakarta namun kemudian berpindah ke salah satu tepi jalan yang berdekatan dengan kantor aparat penegak hukum di wilayah Blok M, Jakarta Selatan dan uang tersebut kemudian diterima AR melalui SHR," ungkap Asep.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved