Minggu, 5 Oktober 2025

Jokowi Dapat Rumah dari Negara setelah Masa Jabatan Presiden Berakhir, Lokasinya Bukan di Solo

Lokasi rumah Jokowi pemberian dari negara setelah selesai menjabat Presiden tidak berada di Kota Solo, Jawa Tengah.

YouTube Presiden Joko Widodo
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Ibu Negara Iriana Joko Widodo dalam momen pernikahan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono - Lokasi rumah Jokowi pemberian dari negara setelah selesai menjabat presiden disebut tidak berlokasi di Kota Solo, Jawa Tengah. 

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mendapat rumah dari negara setelah jabatannya sebagai presiden berakhir.

Namun, lokasi rumah hadiah dari negara untuk Jokowi tidak berlokasi di kampung halamannya di Kota Solo, Jawa Tengah.

Rumah untuk Jokowi disebut berlokasi di wilayah Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar.

Hal itu dibocorkan Bupati Karanganyar, Juliyatmono, dalam talkshow "Segitiga Emas Jalan Tol Solo Jogja Semarang" di Gedung TribunSolo.com, Kamis (15/12/2022). 

"Setiap Presiden mengakhiri tugas, selalu mendapat hadiah dari negara berupa rumah."

"Nah, rumah yang diambil Pak Jokowi, (ada) di Karanganyar, Colomadu," ungkap Juliyatmono, dikutip dari Tribun Solo.

Baca juga: Survei Poltracking: Kepuasan Publik Terhadap Kinerja Jokowi di DKI Jakarta Capai 74,6 Persen

Diketahui, wilayah Colomadu, Karanganyar, berbatasan langsung dengan Kota Solo.

Namun belum diketahui lokasi persisnya rumah dari negara untuk Jokowi selepas menjadi Presiden Republik Indonesia. 

CEO TribunNetwork Dahlan Dahi bersama Bupati Karanganyar Juliyatmono memotong pita tanda peresmian gedung baru TribunSolo.com, Kamis (15/12/2022)
CEO TribunNetwork Dahlan Dahi bersama Bupati Karanganyar Juliyatmono memotong pita tanda peresmian gedung baru TribunSolo.com, Kamis (15/12/2022) (TribunSolo.com/Asep Abdullah)

Untuk diketahui, Presiden di Indonesia akan mendapat hadiah rumah dari negara, selepas selesai bertugas.

Pemberian rumah tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2014.

Adapun masa jabatan Jokowi sebagai Presiden Republik Indonesia akan berakhir lebih kurang 20 Oktober 2024. 

Itu pun dengan catatan tanpa adanya perubahan perihal pelaksanaan Pilpres 2024.

Baca juga: Pasal Penghinaan Kepala Negara, Mahfud Sebut Saran Jokowi yang Ingin Lindungi Presiden Berikutnya

Rencana Jokowi setelah Tak Lagi Jabat Presiden

Sebelumnya, Jokowi mengungkapkan keinginannya untuk pulang ke Solo, Jawa Tengah, setelah masa jabatannya sebagai Presiden Indonesia usai.

Pernyataan itu disampaikan Jokowi dalam interview bersama media The Economist, beberapa waktu lalu.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved