Kejaksaan Agung Tetapkan Dua Mantan Direktur Waskita Karya Sebagai Tersangka Kasus Korupsi
Kejagung menetapkan dua direktur Waskita Karya sebagai tersangka korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank.
Untuk menutupi perbuatannya tersebut, dana hasil pencairan SCF seolah-olah dipergunakan untuk pembayaran utang vendor yang belakangan diketahui fiktif.
"Sehingga mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara," kata Kuntadi.
Atas perbuatannya, para tersangka dalam kasus ini dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.