Roy Suryo dan Stupa Borobudur
Hari ini JPU Bacakan Tuntutan Roy Suryo dalam Perkara Meme Stupa Borobudur Mirip Jokowi
Mantan Menpora, Roy Suryo kembali menjalani persidangan sebagai terdakwa pada Kamis (15/12/2022) dengan agenda pembacaan tuntutan.
Menurut Roy, dia justru menyindir para netizen atau warganet yang mengunggah meme tersebut.
"Pemikiran dia konyol, ambyar, lucu. Saya sindir dengan satire," ujarnya.

Oleh sebab itu pula, dia menggunakan cara multiple quote tweet bukan mengunggah ulang.
"Kenapa pakai multiple quote? Biar orang-orang bisa langsung baca. Itu yang tidak ada kalau orang-orang langsung tempel, capture," kata Roy.
Majelis Hakim pun menasehati Roy Suryo terkait perbuatan yang menyeretnya ke dalam perkara ini.
"Tapi pembelajaran berharga di sini adalah kita harus sedikit merendah, tidak selalu menggunakan kecanggihan teknologi supaya orang-orang mengerti. Ini menjadi pelajaran bagi kita semua," ujar Hakim Ketua, Martin Ginting di dalam persidangan pada Jumat (9/12/2022).
Sebagai informasi, kasus ini berawal dari quote tweet yang dilakukan oleh Roy Suryo melalui akun Twitternya @KRMTRoySuryo2 pada Jumat (10/6/2022) sekira pukul 18.28 WIB.
Saat itu, Roy Suryo melakukan quote tweet gambar stupa yang merupakan simbol suci agama Buddha yang telah diedit menjadi gambar yang bukan sebenarnya, yaitu figur stupa yang berwajah selain Buddha.
Kemudian terdapat juga penambahan kalimat terhadap gambar stupa tersebut dengan kalimat 'Mumpung akhir pekan yang ringan-ringan saja tweet-nya. Sejalan dengan proses rencana kenaikan harga tiket naik Candi Borobudur dari Rp50.000 ke Rp750.000 sudah seharusnya ditunda itu. Banyak kreativitas netizen mengubah salah satu stupa yang ikonik di Borobudur. Itu lucu hehehe ambyar'.
Baca juga: Terjerat Kasus Penistaan Agama, Roy Suryo Singgung Nama Denny Siregar di Persidangan
Atas perbuatannya, Roy Suryo didakwa atas tiga pasal.
Pertama, Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kedua, Pasal 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Ketiga, Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Dakwaan tersebut didasarkan pada pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti.
Barang bukti yang diperoleh tim JPU yaitu satu lembar print out tangkapan layar ungahan pemilik dan atau yang menguasai akun twitter atas nama @KMRTRoySuryo2 dengan alamat tautan https://t.co/abKvoYV0EG.
Kemudian terdapat juga delapan lembar salinan Keputusan Presiden Nomor 1 tahun 1992. (tribun network/thf/Tribunnews.com)