Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus Minyak Goreng

Sidang Korupsi CPO: Eks Dirjen Kemendag Ungkap Penyebab Kelangkaan Minyak Goreng

Indrasari Wisnu Wardhana, menjelaskan kebijakan harga eceran tertinggi (HET) Rp14.000 menyebabkan para produsen minyak goreng menghentikan produksinya

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas izin ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau minyak sawit mentah dan turunannya, termasuk minyak goreng tahun 2021-2022, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (13/12/2022). 

"Karena apa? pemberlakuan DMO adalah kepada perusahaan yang ekspor, nah yang tidak melakukan ekspor kalau mereka memproduksi itu Rp14 ribu, ya dijual biaya mereka sudah Rp19 ribu," ungkap Juniver.

"Nah kalau begitu logika bisnis juga kalau mereka produksi dia rugi ya tentu mereka tidak produksi, karena tidak ada sanksi hukumnya kalau mereka tidak produksi," sambungnya.

Baca juga: BLT Minyak Goreng Imbas Lonjakan Harga CPO, Bukan Kerugian Negara

Namun, karena sebanyak 200 perusahaan kecil tersebut kemudian menghentikan produksinya, imbasnya adalah kelangkaan minyak goreng di pasaran. Sebab, kebutuhan minyak goreng di masyarakat tidak terpenuhi.

Atas dasar itulah, produsen minyak goreng skala besar yang masih beroperasi. Salah satunya adalah PT Wilmar Group secara sukarela ikut gotong royong membantu mengatasi kelangkaan di masyarakat. 

Namun memang, hal itu juga tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan pasar.

"Bagaimana bisa teratasi, yang memproduksi 425 ternyata menyetok itu sampai 200 berarti minimal itu 30 persen yang tidak memproduksi, ya semakin langka, nah inilah tadi penjelasan sementara," kata Juniver.

Hal senada juga diungkapkan kuasa hukum Master Parulian Tumanggor lainnya, Patra M. Zen.

Menurut Patra, keterangan Indrasari Wisnu Wardana tersebut berkesesuaian dengan analisis Ahli Tata Kelola Minyak Goreng dan Industri Kelapa Sawit, Sahat Sinaga, saat menjadi ahli dalam sidang CPO.

"Kelangkaan minyak goreng jelas bukan karena pelaku usaha melakukan ekspor melainkan karena berkurangnya produksi dari pelaku usaha yang bukan eksportir dan disebabkan masalah distribusi," jelas Patra. 

Dengan demikian, menurut Patra, sangat jelas bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sampai dengan saat ini tidak dapat dibuktikan. Apalagi, dakwaan terhadap Master Parulian Tumanggor. 

"Karena fakta yuridis di persidangan menunjukkan bahwa kelangkaan dan tingginya harga minyak goreng disebabkan karena naiknya harga CPO dunia, distribusi yang tidak lancar dan penetapan HET sebesar Rp14.000 yang lebih rendah dibandingkan dengan harga keenomian," ungkap Patra.

Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dalam penerbitan persetujuan ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/11/2022) 
Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dalam penerbitan persetujuan ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/11/2022)  (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Adapun, JPU pada Kejaksaan Agung mendakwa lima terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) merugikan negara sejumlah Rp18.359.698.998.925 (Rp18,3 triliun). 

Lima terdakwa dimaksud yakni ialah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Indra Sari Wisnu Wardhana dan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor. 

Kemudian, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA, General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang, Penasihat Kebijakan/Analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), dan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.

"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sejumlah Rp6.047.645.700.000 dan merugikan perekonomian negara sejumlah Rp12.312.053.298.925," papar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengdilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/8/2022).

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved