Sabtu, 4 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Kesaksian Ricky Rizal: Putri Candrawathi Ikut Bersihkan Sidik Jari Ferdy Sambo di Barang Brigadir J

Bripka Ricky Rizal mengakui jika Putri Candrawathi ikut serta membersihkan barang-barang Brigadir J untuk menghilangkan sidik Ferdy Sambo.

Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Ricky Rizal menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (12/12/2022). Ricky Rizal mengakui jika Putri Candrawathi ikut serta membersihkan barang-barang Brigadir J untuk menghilangkan sidik Ferdy Sambo. 

Ia pun mengungkap bila status Brigadir J selain sebagai ajudan juga sebagai driver.

"Saya tidak pernah menyampaikan Yosua adalah ajudan saja, tetapi driver yang ditunjuk suami saya untuk membantu saya selaku bendahara Bhayangkari pengurus pusat," kata dia.

"Dan saya tidak pernah membereskan barang-barang Yosua tetapi hanya meminta tolong mencarikan dokumen berupa fotocopy keuangan Bhayangkari, karena saya adalah bendahara umum pengurus pusat Bhayangkari," ujar Putri Candrawathi.

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved