Polisi Tembak Polisi
Kesaksian Ricky Rizal: Putri Candrawathi Ikut Bersihkan Sidik Jari Ferdy Sambo di Barang Brigadir J
Bripka Ricky Rizal mengakui jika Putri Candrawathi ikut serta membersihkan barang-barang Brigadir J untuk menghilangkan sidik Ferdy Sambo.
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Bripka Ricky Rizal mengaku ikut serta membersihkan barang-barang Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J untuk menghilangkan sidik jari suaminya, Ferdy Sambo usai penembakan.
Pernyataan itu sekaligus mengonfirmasi keterangan Richard Eliezer alias Bharada E terkait dengan adanya aktivitas membersihkan barang-barang Brigadir J.
Hal itu diungkap saat kedua terdakwa tersebut dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Selasa (13/12/2022).
"Kalau barang-barang (Yoshua) kata Richard tadi hindari sidik jari Sambo, katanya terdakwa (Putri Candrawathi) ikut (membersihkan)?" tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Saya enggak ikuti beresin barang-barang (Yosua). Karena barang-barang sudah di-packing, sudah di kardus, setahu saya,” kata Ricky.
Baca juga: Bharada E Ungkap Ruang Senjata dan Pintu Rahasia di Rumah Ferdy Sambo, Berikut Pengakuan Sang Ajudan
Berdasar keterangan itu, jaksa lantas mencecar Ricky Rizal untuk mendapat keterangan soal kesaksian Bharada E perihal keikutsertaan Putri Candrawathi dalam kegiatan bersih-bersih itu.
Ricky Rizal merespons sebagaimana dengan pernyataan Bharada E kalau Putri Candrawathi menggunakan cairan disinfektan dan tisu untuk membersihkan.
"Disemprotkan hand sanitizer dan desinfektan? Dibersihkan ikut enggak?" tanya jaksa.
"Saya ada pak, membersihkan ikut seinget saya," kata Ricky Rizal.
"Pakai apa?" tanya jaksa lagi.
Baca juga: Bharada E Ungkap Ruang Senjata dan Pintu Rahasia di Rumah Ferdy Sambo, Berikut Pengakuan Sang Ajudan
"Tisu pak," jawab Ricky.
"Disemprotkan juga?" tanya jaksa memastikan.
"Disemprotkan juga kan ada barang-barangnya," jawab Ricky Rizal.
Dari situ, jaksa menanyakan kepada Ricky Rizal, barang apa saja yang dibersihkan.
Pengakuan Ricky, saat itu yang dibersihkan hanya pakaian Yosua.
"Hanya baju yang ada plastiknya," ujar Ricky.
Sebelumnya, Terdakwa Putri Candrawathi disebut turut menghapus sidik jari Ferdy Sambo dari barang-barang Yosua usai mantan ajudannya itu tewas ditembak.
Hal itu diungkapkan Bharada E yang dihadirkan oleh jaksa sebagai saksi dalam sidang terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Selasa (13/12/2022).
Baca juga: Bharada E Akui Pengacara yang Pertama Kali Mendampinginya Orang Suruhan Ferdy Sambo
Mulanya, jaksa menanyakan soal kebenaran Bharada E yang diminta untuk membersihkan barang-barang Brigadir J usai penembakan.
"Pernahkah saksi diminta untuk bersih-bersih barang korban?" tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Pernah bapak," jawab Eliezer.
"Kapan itu?" tanya lagi jaksa.
"Jadi pada saat itu barang-barang almarhum itu sudah di packing saya tidak tahu yang packing antara ajudan ART atau siapa, terus dibawa ke posko ADC di duren 3," kata Bharada E.
Setelah itu, Bharada E mengaku diperintah Putri Candrawathi untuk membawa barang-barang Brigadir J tersebut ke rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III Kalibata.
Menuruti permintaan Putri, Bharada E bersama Ricky Rizal bergegas ke posko ajudan atau ADC untuk membawa barang tersebut sesuai arahan Putri.
"Lalu pada saat itu saya dipanggil sm bu PC, saya Kuat dan Ricky baru ibu PC bilang ke saya dan Ricky, 'nanti dek kamu ke posko kamu ambil barang-barangnya almarhum bawa balik ke Saguling naikkan ke lantai 2 di ruang kerja, nanti bawa ke sini dulu'," kata Bharada E meniru perintah Putri Candrawathi.
"Jadi pergi saya sama Ricky pakai mobil ambil barang banyak itu sudah di dus dus semua. Baru sampai di lantai dua ibu bilang 'nanti pakai sarung tangan dek'," katanya.
Dari situ, Putri Candrawathi meminta kepada para mantan ajudan ya itu untuk memakai sarung tangan yang sudah dipersiapkan.
"Siapa (yang meminta)?" tanya jaksa.

"Ibu PC. Suruh pakai sarung tangan kami. Ibu PC juga pakai sarung tangan," jawab Eliezer.
"Yang kasih sarung tangan PC?" tanya lagi jaksa.
"Emang ada sarung tangan di situ. Disuruh ambil disinfektan sama handsanitizer. Kan barang-barang almarhum atau baju-baju kan banyak dilaundry. Jadi plastikan-plastikan semua baru tas-tas, sendal sama ada uang di dalam tas itu dompet KTP segala macam," ucap Bharada E.
Setelahnya, Putri Candrawathi meminta kepada para mantan ajudannya itu untuk membersihkan seluruh barang dari Yosua.
Seluruh barang itu dibersihkan menggunakan disinfektan serta handsanitizer lengkap dengan lap yang disediakan.
Perintah itu semata untuk menghilangkan sidik jari dari Ferdy Sambi yang diketahui sempat memeriksa barang Yosua.
"Jadi kami disuruh bersihkan. Jsdi disemprot pakai disinfektan baru lap pakai tisu. Kata ibu PC mau hilangin sidik jarinya pak FS. Karena pak FS sempat periksa barangnya," kata dia.
Tak hanya memerintahkan, Eliezer juga memastikan kalau Putri Candrawathi ikut membersihkan sidik jari Ferdy Sambo dari barang tersebut.
"Dibersihkan pakai apa tadi?" tanya jaksa.
"Dibersihkan pakai handsanitizer sm desinfektan terus pakai tisu," jawab Eliezer.
"Saudara sendiri bersihkan?" tanya jaksa lagi.
"Kami berempat. Saya, ibu PC, om Kuat sm Ricky," jawab Eliezer.
"Ibu PC ikut juga? Intinya menghilangkan sidik jari terdakwa FS?" cecar jaksa.
"Ikut juga Ibu PC kalau gak salah dompet sama tas karena... (Untuk hilangkan sidik jari) Pak FS," jawab Bharada E.
Sementara Putri Candrawathi membantah keterangan Bharada E.
Ia pun mengungkap bila status Brigadir J selain sebagai ajudan juga sebagai driver.
"Saya tidak pernah menyampaikan Yosua adalah ajudan saja, tetapi driver yang ditunjuk suami saya untuk membantu saya selaku bendahara Bhayangkari pengurus pusat," kata dia.
"Dan saya tidak pernah membereskan barang-barang Yosua tetapi hanya meminta tolong mencarikan dokumen berupa fotocopy keuangan Bhayangkari, karena saya adalah bendahara umum pengurus pusat Bhayangkari," ujar Putri Candrawathi.
Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.