Polisi Tembak Polisi
Eliezer Ungkap Aktivitas Putri Candrawathi di Perjalanan Magelang Menuju Jakarta: Ibu Sedang Nangis
Bharada E menyatakan bahwa Putri sempat terlihat menangis pada awal perjalanan dari Magelang.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bharada Richard Eliezer alias Bharada E mengungkap aktivitas Putri Candrawathi saat dalam perjalanan dari Magelang, Jawa Tengah menuju rumah di Jalan Saguling di Jakarta pada 7 Juli 2022.
Bharada E menyatakan bahwa Putri sempat terlihat menangis pada awal perjalanan dari Magelang.
Hal itu dilihatnya karena saat itu dirinya satu mobil dengan Putri Candrawathi saat menuju Jakarta.
"Jadi disitu jalan lah kita yang mulia sama patwal dari Magelang pakai mobil. Sudah jalan dari Magelang ke Jakarta, sebelum bertanya minta petunjuk nengok ke belakang Ibu sedang nangis. Lalu saya urungkan niat saya nanti saja lah kalau sudah agak reda," kata Bharada E saat bersaksi di persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2022).
Baca juga: Benny Ali Sebut Wajah Ricky Rizal, Richard Eliezer & Kuat Maruf Tampak Stres Usai Penembakan Yoshua
Diketahui Richard Eliezer hadir sebagai saksi untuk terdakwa Fredy Sambo dan Putri Candrawathi.
Bharada E mengatakan bahwa Putri Candrawathi menangis tak berlangsung lama. Setelah itu, Putri pun mulai memutar musik sepanjang perjalanan.
Sebaliknya, Putri tak terlihat menelepon siapa pun selama di perjalanan. Dia hanya terlihat mendengar musik saja selama di perjalanan menuju Jakarta.
"Ada sempat Ibu menyetel musik. Sepanjang di mobil tidak ada (menelepon seseorang). Hanya suara musik saja," pungkasnya.
Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Baca juga: Putri Candrawathi Mengaku Diperkosa Yosua, Bukti Tes Poligraf Nyatakan PC Bohong & Penjelasan Pakar
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.