Kamis, 2 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Putri Candrawathi Mengaku Diperkosa Yosua, Bukti Tes Poligraf Nyatakan PC Bohong & Penjelasan Pakar

Putri Candrawathi mengaku diperkosa Brigadir J tapi jaksa punya bukti tes poligraf yang menyatakan bahwa Putri telah berbohong soal pemerkosaan itu.

Editor: Dewi Agustina
Kompas.com/Kristianto Purnomo
Putri Candrawathi, terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022). Putri Candrawathi mengaku diperkosa Brigadir J tapi jaksa punya bukti tes poligraf yang menyatakan bahwa Putri telah berbohong soal pemerkosaan itu. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Putri Candrawathi, terdakwa kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J) selama ini mengaku diperkosa oleh Yosua sebelum kasus pembunuhan itu terjadi.

Kasus pemerkosaan inilah yang menjadi pemicu sehingga sang suami, Ferdy Sambo memerintahkan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E untuk menembak Yosua.

Baca juga: Putri Candrawathi Ngaku Diancam, Dilecehkan hingga Dibanting Tiga Kali oleh Brigadir Yosua

Pengakuan soal pemerkosaan ini kerap disampaikan Putri Candrawathi dari awal terungkapnya kasus pembunuhan Brigadir Yosua, pemeriksaan BAP, bahkan hingga di persidangan.

Saat dihadirkan sebagai saksi atas terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022), Putri Candrawathi dengan suara bergetar menceritakan dugaan detik-detik pemerkosaan oleh Yosua atau Brigadir J.

Pemerkosaan tersebut diduga dilakukan Brigadir J pada Kamis (7/7/2022) di rumah Cempaka-Magelang, Jawa Tengah (Jateng).

Terkait kesaksian Putri Candrawathi tersebut, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat persidangan, pada Senin (12/12/2022) menetapkan pemberian kesaksian istri dari terdakwa Ferdy Sambo tersebut ada terkait dengan tindakan asusila.

Oleh karena itu, majelis hakim menetapkan, persidangan lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J) tersebut dilakukan terbatas untuk didengarkan.

"Majelis memutuskan sidang dinyatakan tertutup. Tertutup hanya sebatas konten asusila," kata hakim Wahyu saat membuka sidang, Senin (12/12/2022).

Adapun terkait dengan kesaksian Putri tentang peristiwa lainnya, majelis hakim menetapkan untuk tetap menggelar persidangan dengan cara terbuka.

"Tertutup hanya sebatas konten asusila. Selebihnya kita nyatakan terbuka," demikian ketetapan majelis hakim memulai persidangan.

Baca juga: Putri Candrawathi dan Yosua Selingkuh? Jaksa Ungkap Hasil Tes Kebohongan tapi PC Tetap Membantah

Analisa Psikolog Forensik

Benarkah Putri Candrawathi diperkosa Yosua?

Berikut analisa dan penjelasan psikolog forensik Reza Indragiri Amriel.

Psikolog Forensik, Reza Indragiri Amriel, yang juga anggota Pusat Kajian Assessment Pemasyarakatan, POLTEKIP merespons terkait pengakuan Putri Candrawathi yang mengaku diperkosa oleh Yosua.

"Apa boleh buat, persidangan dengan agenda pemeriksaan dugaan kekerasan seksual memang harus tertutup," kata Reza dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved