Kasus di Mahkamah Agung
KPK Disebut Lakukan Praktik 'Arogansi Institusi' dalam Penahanan Hakim Agung Gazalba Saleh
KPK dinilai terkesan melakukan 'arogansi institusi' dalam melakukan penahanan Hakim Agung Gazalba Saleh
"Jika UU tersebut dilanggar apa lagi UU MA merupakan lex spesialis, dan menurut hemat kami hal ini sangat berbahaya karena dapat menimbulkan dis integritas kelembagaan," katanya.
Sementara itu, Kepala Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebutkan, bahwa perkara yang melibatkan Hakim Agung Gazalba Saleh adalah perkara lanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT).
Ali juga menyebutkan, dalam ketentuan Pasal 17 ayat 1 UU MA tangkap tangan adalah pengecualian penegak hukum untuk harus mendapatkan persetujuan presiden dalam menahan hakim agung.
"Kami sangat memahami ketentuan tersebut dan tentu telah kami kaji mendalam bahwa uraian dugaan perbuatan tersangka tersebut merupakan bagian dari tangkap tangan yang KPK lakukan sebelumnya," jelas Ali.
Baca juga: KPK Soroti Pengurangan Hukuman Koruptor Imbas Hakim Agung Gazalba Saleh Tersangka
"Sehingga masuk kategori pengecualian dalam ketentuan tersebut," tegasnya lagi.