Minggu, 5 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Pelaporan Majelis Hakim ke KY Dianggap PN Jaksel Bukan Hal Luar Biasa: Itu Hak Para Pihak Berperkara

Humas PN Jaksel menyebut pelaporan terkait dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim itu bukan merupakan hal luar biasa.

Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Humas PN Jaksel menyebut pelaporan terkait dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim itu bukan merupakan hal luar biasa. 

"Pada persidangan untuk terdakwa Ricky Rizal Wibowo dengan keterangan saksi klien kami Kuat Ma'ruf 'Tapi Kalian karena buta dan tuli, maka saudara tidak melihat dan tidak mendengarkan itu yang saudara sampaikan'," tulis pelaporan Kuat Ma'ruf.

Tak hanya itu, dalam laporannya kepada KY, tim kuasa hukum Kuat Ma'ruf juga melampirkan beberapa bukti berita yang tayang di media massa terkait pernyataan majelis hakim.

Pelaporan itu dilayangkan pada Kamis (7/12/2022) kemarin dan informasinya sudah diterima oleh KY dan tengah diverifikasi.

KY Verifikasi Laporan

Juru Bicara Komisi Yudisial Miko Ginting membenarkan adanya pelaporan dari kubu terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yoshua, Kuat Ma'ruf terhadap Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Wahyu Iman Santosa.

Miko menyatakan, pelaporan itu saat ini sedang diverifikasi oleh Komisi Yudisial untuk mengetahui terlebih dahulu persyaratan pelaporan.

"Benar, yang bersangkutan melalui kuasa hukumnya mengajukan laporan terhadap Ketua Majelis kepada Komisi Yudisial. Kita akan verifikasi dulu laporannya, apakah memenuhi syarat atau tidak untuk ditindaklanjuti," kata Miko Ginting dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (8/12/2022).

Kendati demikian, Komisi Yudisial kata Miko bakal melakukan pemeriksaan terhadap pelaporan itu.

Sebab menurutnya, keputusan untuk menilai majelis hakim melanggar etik atau tidak berada dalam ranah dan wewenang KY.

"Yang pasti, Komisi Yudisial akan memeriksa laporan ini secara objektif. Perlu pemahaman bahwa area Komisi Yudisial adalah memeriksa ada atau tidaknya pelanggaran etik dan perilaku hakim," ucapnya.

"Jadi, penanganan laporan ini tidak akan mengganggu jalannya persidangan," tukas Miko.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved