Polisi Tembak Polisi
Pelaporan Majelis Hakim ke KY Dianggap PN Jaksel Bukan Hal Luar Biasa: Itu Hak Para Pihak Berperkara
Humas PN Jaksel menyebut pelaporan terkait dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim itu bukan merupakan hal luar biasa.
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto buka suara soal adanya pelaporan ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso ke Komisi Yudisial oleh tim kuasa hukum Kuat Ma'ruf.
Menurut Djuyamto, pelaporan terkait dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim itu bukan merupakan hal luar biasa.
"Saya kira tidak menjadi hal yang luar biasa," kata Djuyamto saat dikonfirmasi awak media, Kamis (8/12/2022).
Sebab menurut Djuyamto, pelaporan terhadap dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim itu merupakan hak pihak yang berperkara.
Tak hanya ke Komisi Yudisial, pelaporan ke Badan Pengawas (Bawas) Kehakiman juga merupakan hal yang wajar.
"Itu menjadi hak para pihak berperkara untuk menyikapi apa yang dilakukan hakim dalam melakukan tupoksinya. Termasuk menyampaikan laporan ke KY maupun ke Bawas," kata Djuyamto.
Sebelumnya, Tim kuasa hukum terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua, Kuat Ma'ruf melaporkan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Wahyu Iman Santosa ke Komisi Yudisial (KY).
Kuasa hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan mengatakan, pelaporan itu dilayangkan karena Hakim Wahyu diduga melanggar kode etik hakim.
"Iya betul (dilaporkan ke KY), terkait kode etik pernyataan-pernyataan dia pada saat sidang," kata Irwan saat dihubungi wartawan, Kamis (8/12/2022).
Irwan menyebut, selama persidangan, Hakim Wahyu dinilai terlalu tendensius dalam memberikan pernyataan kepada kliennya.
Tak hanya itu, majelis hakim juga dinilai kerap menilai keterangan saksi yang dihadirkan di persidangan itu berbohong dan sudah disetting.
"Banyak kalimat-kalimat yang sangat tendensius kami lihat. Bahwa klien kami berbohong lah, kemudian ada beberapa ketika saksi diperiksa bahwa ini sudah setingan dan sebagainya. Nanti akan kami rilis ya," ujar Irwan.
Adapun salah satu keterangan yang dinilai tendensius oleh Irwan Irawan yakni saat Hakim Wahyu Iman Santosa menyatakan kalau Kuat Ma'ruf buta dan tuli sehingga tidak melihat penembakan padahal ada di lokasi.
Pernyataan itu terlontar saat Kuat Ma'ruf dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Ricky Rizal pada sidang Senin kemarin.
"Pada persidangan untuk terdakwa Ricky Rizal Wibowo dengan keterangan saksi klien kami Kuat Ma'ruf 'Tapi Kalian karena buta dan tuli, maka saudara tidak melihat dan tidak mendengarkan itu yang saudara sampaikan'," tulis pelaporan Kuat Ma'ruf.
Tak hanya itu, dalam laporannya kepada KY, tim kuasa hukum Kuat Ma'ruf juga melampirkan beberapa bukti berita yang tayang di media massa terkait pernyataan majelis hakim.
Pelaporan itu dilayangkan pada Kamis (7/12/2022) kemarin dan informasinya sudah diterima oleh KY dan tengah diverifikasi.
KY Verifikasi Laporan
Juru Bicara Komisi Yudisial Miko Ginting membenarkan adanya pelaporan dari kubu terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yoshua, Kuat Ma'ruf terhadap Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Wahyu Iman Santosa.
Miko menyatakan, pelaporan itu saat ini sedang diverifikasi oleh Komisi Yudisial untuk mengetahui terlebih dahulu persyaratan pelaporan.
"Benar, yang bersangkutan melalui kuasa hukumnya mengajukan laporan terhadap Ketua Majelis kepada Komisi Yudisial. Kita akan verifikasi dulu laporannya, apakah memenuhi syarat atau tidak untuk ditindaklanjuti," kata Miko Ginting dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (8/12/2022).
Kendati demikian, Komisi Yudisial kata Miko bakal melakukan pemeriksaan terhadap pelaporan itu.
Sebab menurutnya, keputusan untuk menilai majelis hakim melanggar etik atau tidak berada dalam ranah dan wewenang KY.
"Yang pasti, Komisi Yudisial akan memeriksa laporan ini secara objektif. Perlu pemahaman bahwa area Komisi Yudisial adalah memeriksa ada atau tidaknya pelanggaran etik dan perilaku hakim," ucapnya.
"Jadi, penanganan laporan ini tidak akan mengganggu jalannya persidangan," tukas Miko.