Jumat, 3 Oktober 2025

Sidang Ditunda, Jaksa Akan Tanggapi Pembelaan Farid Ahmad Okbah Pekan Ini

Rencananya pada Jumat besok, sidang kasus ini rencananya akan memasuki tahap pembacaan replik atau tanggapan jaksa atas nota pembelaan Farid Ahmad

Ist
Dalam perkara ini Farid Ahmad Okbah telah dituntut hukuman tiga tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). 

Tuntutan itu dilayangkan JPU karena Farid dianggap bersalah melakukan tindak pidana terorisme.

"Sebagaimana dalam dakwaan kedua, melanggar Pasal 13 huruf C Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme."

Selain itu, Farid juga dituntut untuk membayar biaya perkara.

"Membebankan pada terdakwa Farid Ahmad Okbah untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000."

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved