Senin, 29 September 2025

Kasus Terorisme

Pembelaan Mantan Pengurus MUI Ahmad Zain An-Najah dalam Perkara Terorisme: Jauh Panggang dari Api

Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar persidangan atas terdakwa Ahmad Zain An-Najah dalam kasus terorisme, Rabu (7/12/2022).

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Ahmad Zain An-Najah setelah membacakan nota pembelaan terkait kasus terorisme di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (7/12/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar persidangan atas terdakwa Ahmad Zain An-Najah dalam kasus terorisme, Rabu (7/12/2022).

Ahmad Zain An-Nazah merupakan mantan anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Sidang hari ini digelar dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan oleh pihak Zain An-Najah sebagai terdakwa.

Dalam pembelaannya, Zain memaparkan berbagai kegiatan yang dianggapnya merupakan kontribusi positif bagi negara.

Kegiatan-kegiatan tersebut dilakukan di dalam dan luar negeri.

Dirinya mengungkapkan beberapa kali berinteraksi dengan tokoh-tokoh negara seperti presiden dan politisi dalam agenda-agenda kebangsaan.

Baca juga: BNPT: Deradikalisasi Terhadap Zain An Najah Cs Otomatis Telah Dilakukan

Karena itu, dia memohon agar Majelis Hakim mempertimbangkan latar belakangnya yang diklaim tak terafiliasi dengan jaringan terorisme.

"Sengaja saya sampaikan sebagai pertimbangan Majelis Hakim bahwa saya adalah warga negara Indonesia yang baik dan taat hukum. Bahkan memliki andil dan kontribusi yang tidak sedikit untuk kemajuan bangsa dan negara," ujarnya dalam persidangan pada Rabu (7/12/2022).

Menurutnya, segala tuntutan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) tidak relevan dengan latar belakang pribadinya.

Baca juga: Ketua Umum MUI Pastikan Penangkapan Zain An-Nazah Tak Pengaruhi Internal MUI

Dia bahkan mengungkapkan istilah "Jauh panggang dari api".

"Bagaimana mungkin orang seperti ini kemudian dituduh terlibat dalam tindakan pidana terorisme yang akan menghancurkan bangsa dan negara, bahkan walau hanya sekadar membantu penyebaran tindakan terorisme. Itu semua jauh panggang dari api," katanya.

Atas dasar itu, dia menyampaikan permohonan agar Majelis Hakim membebaskannya dari hukuman pidana.

"Atas dasar itu semua, maka saya memohon agar Majelis Hakim membebaskan saya," ujarnya.

Baca juga: Densus 88 Tangkap Ahmad Zain An-Najah, Mahfud MD: MUI Tidak Bisa Dibubarkan Begitu Saja

Sebagai informasi, dalam perkara ini Ahmad Zain An Najah telah dituntut hukuman tiga tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan