Selasa, 30 September 2025

Kasus Terorisme

Pembelaan Mantan Pengurus MUI Ahmad Zain An-Najah dalam Perkara Terorisme: Jauh Panggang dari Api

Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar persidangan atas terdakwa Ahmad Zain An-Najah dalam kasus terorisme, Rabu (7/12/2022).

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Ahmad Zain An-Najah setelah membacakan nota pembelaan terkait kasus terorisme di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (7/12/2022). 

Tuntutan itu dilayangkan JPU karena Zain dianggap bersalah melakukan tindak pidana terorisme.

Ia dinilai melanggar Pasal 13 huruf C Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Selain itu, Zain juga dituntut untuk membayar biaya perkara.

"Membebankan pada terdakwa Ahmad Zain An-Najah untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan