Kasus Terorisme
Pembelaan Mantan Pengurus MUI Ahmad Zain An-Najah dalam Perkara Terorisme: Jauh Panggang dari Api
Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar persidangan atas terdakwa Ahmad Zain An-Najah dalam kasus terorisme, Rabu (7/12/2022).
Penulis:
Ashri Fadilla
Editor:
Adi Suhendi
Tuntutan itu dilayangkan JPU karena Zain dianggap bersalah melakukan tindak pidana terorisme.
Ia dinilai melanggar Pasal 13 huruf C Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Selain itu, Zain juga dituntut untuk membayar biaya perkara.
"Membebankan pada terdakwa Ahmad Zain An-Najah untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000," katanya.