TOPIK
Kasus Terorisme
-
Sang ibunda terlihat mengutuki para hakim yang telah memutuskan anaknya bersalah.
-
Majelis Hakim memutuskan mengabulkan tuntutan jaksa terhadap terdakwa kasus terorisme, Anung Al Hamat dan divonis tiga tahun penjara
-
Tiga terdakwa kasus terorsme Farid Ahmad Okbah, Ahmad Zain An Najah, dan Anung Al Hamat membantah terafiliasi Jemaah islamiyah (JI).
-
Terdakwa Anung Al-Hamat membantah dirinya terafiliasi jaringan kelompok teroris Jemaah Islamiyah (JI).
-
Persidangan terdakwa Anung Al Hamat dalam kasus dugaan terorisme di Pegadilan Negeri Jakarta Timur ditunda hingga Jumat (9/12/2022).
-
Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar persidangan atas terdakwa Ahmad Zain An-Najah dalam kasus terorisme, Rabu (7/12/2022).
-
Kelompok Mujahidin Indonesia Timur (MIT) yang dipimpin Ali Kalora disebut menerima aliran dana dari luar negeri.
-
"Sebelum sidang dimulai, tadi istri terdakwa Wawan melalui kuasa hukumnya sempat meminta izin untuk mencium tangan suaminya," ujarnya
-
Tito mengatakan berdasarkan laporan terakhir, sudah tercatat 283 terduga teroris ditangkap pasca teror bom Surabaya
-
Kuasa hukum menepis tuduhan JPU yang menyatakan kelompok JAD terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme
-
"Jelas sekali terdakwa (JAD) tidak mengetahui dan tidak terlibat dalam perkara tindak pidana terorisme yang dilakukan anggotanya,"
-
Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa terorisme masih ada di Indonesia dan diperlukan upaya bersama untuk mengatasinya.
-
Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, kerja sama dilakukan pasca munculnya berbagai aksi teror
-
Namun, hari ini Asludin menyatakan Aman Abdurrahman tidak mengajukan banding, atas vonis mati yang diberikan Majelis Hakim kepadanya
-
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Mohammad Iqbal, mengungkapan satu tersangka MM merupakan mantan deportan dari Suriah
-
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto mengatakan vonis mati terhadap Aman sudah sesuai dengan pertimbangan atas fakta-fakta persidangan.
-
Ketika hakim memutuskan hukuman mati atas dirinya, pimpinan Jamaah Anshorut Daulah itu kemudian berdiri dan langsung melakukan sujud syukur.
-
"(Diduga) merencanakan aksi pada saat Pilkada serentak tanggal 27 Juni 2018," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Mohammad Iqbal
-
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Mohammad Iqbal mengatakan M ditembak mati lantaran melawan petugas
-
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Mohammad Iqbal mengatakan terduga teroris berinisial M tersebut awalnya akan ditangkap
-
Menurut Wiranto, vonis tersebut bagian dari penegakan hukim, dan tidak patut untuk ditanggapi
-
Ajakan yang dimaksud adalah melakukan aksi amaliyah di Indonesia, dalam konteks ajaran yang diyakini Aman selama ini
-
ASLUDIN Hatjani, kuasa hukum Aman Abdurrahman mengatakan, vonis yang dijatuhkan kepada kliennya terkesan sangat dipaksakan.
-
Terdakwa kasus sejumlah teror bom di Indonesia, Aman Abdurrahman divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018).
-
Terdakwa sejumlah kasus teror di Indonesia, Aman Abdurrahman sempat tertidur saat sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Terdakwa kasus sejumlah teror di Indonesia, Aman Abdurrahman divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Pihak kepolisian dari Polres Metro Jakarta Selatan melakukan pengamanan berlapis saat hakim bacakan vonis
-
Aman Abdurahman yang mengenakan gamis biru muda dengan sorban hitam telah duduk dikursi pesakitan.
-
Terdakwa kasus sejumlah teror di Indonesia, Aman Abdurahman menyatakan tak ada persiapan khusus dalam menghadapi sidang putusan
-
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengetuk palu tanda dimulainya sidang vonis pimpinan Jamaah Ansharut Daulah
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved