Polisi Tembak Polisi
Ferdy Sambo Tepis Pengakuan Bharada E: Jelas Istri Saya Diperkosa, Tak Ada Motif Perselingkuhan
Ferdy Sambo membantah isu perselingkuhan di balik kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Tadi saya mau bilang klien saya tidak pernah bilang soal perselingkuhan. Kok tiba-tiba Ferdy Sambo ngomong selingkuh," kata Ronny Talapessy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022).
Ronny mempertanyakan mengapa narasi soal perselingkuhan itu keluar dari mulut Ferdy Sambo.
Baca juga: Putri Candrawathi Menangis Saat Minta Maaf ke Senior Ferdy Sambo
"Makanya kita bingung kok tiba-tiba dia bilang malah narasi selingkuh. Klien saya kan di persidangan ketika ditanya majelis hakim tidak pernah bilang karena dia tidak masuk di dalam rumah. Sekarang Ferdy Sambo ngomong selingkuh. Pertanyaan kita apakah itu kata-kata perselingkuhan itu dari mana?" ucapnya.
Meski begitu, Ronny mengaku tidak mau ambil pusing soal bantahan dari eks Kadiv Propam Polri tersebut.
Ronny Talapessy pun mengatakan pihaknya tidak merasa panik dengan ultimatum dari Ferdy Sambo.
"Tidak usah panik. Kita bicara fakta persidangan aja, kan fakta persidangan sudah terungkap. Tidak ada yang mengarang itu cerita betul," kata Ronny.
Lebih lanjut, kata Ronny, sejauh ini fakta di persidangan juga sudah terungkap, termasuk beberapa keterangan bohong.
Karenanya, Ronny meyakini kalau majelis hakim bisa menilai apa siapa yang benar dalam perkara ini.
"Di sini kita tahu siapa yang merusak barang bukti, Yang berbohong, memerintah anak buah. Saya pikir majelis bisa menilai," tukas dia.
Diketahui, Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
(Tribunnews.com/ Naufal Lanten/ Rizki Sandi Saputra/ Ashri Fadilla)