Sabtu, 4 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Momen Hakim Cecar Kesaksian Kuat Maruf Soal Ferdy Sambo Tak Tembak Brigadir J: Kalian Buta dan Tuli

Majelis hakim mencecar kesaksian Kuat Maruf yang menyebut tidak melihat Ferdy Sambo menembak Yoshua. Hakim menyebut Kuat Maruf buta dan tuli.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Daryono
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kuat Ma'ruf memberikan tanda cinta 'finger heart' kepada pengunjung sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022). Dalam sidang, Majelis hakim mencecar kesaksian Kuat Maruf yang menyebut tidak melihat Ferdy Sambo menembak Yoshua. Hakim menyebut Kuat Maruf buta dan tuli. 

"Saya tidak melihat Pak Sambo nembak," lanjut Kuat.

"Inilah yang ku bilang, kalian sudah merencanakan dari awal. Iya, kan? Terserah saudara."

"Faktanya setelah penembakan, saudara ditanya Polres Jakarta Selatan, saudara bisa menjawab dengan tuntas apa skenario itu," kata hakim.

Sebagai informasi, dalam kasus ini, Kuat Ma;ruf didakwa pasal 340 KUHP subsidair pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama penjara 20 tahun.

(Tribunnews.com/Sri Juliati)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved