Sabtu, 4 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Momen Hakim Cecar Kesaksian Kuat Maruf Soal Ferdy Sambo Tak Tembak Brigadir J: Kalian Buta dan Tuli

Majelis hakim mencecar kesaksian Kuat Maruf yang menyebut tidak melihat Ferdy Sambo menembak Yoshua. Hakim menyebut Kuat Maruf buta dan tuli.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Daryono
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kuat Ma'ruf memberikan tanda cinta 'finger heart' kepada pengunjung sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022). Dalam sidang, Majelis hakim mencecar kesaksian Kuat Maruf yang menyebut tidak melihat Ferdy Sambo menembak Yoshua. Hakim menyebut Kuat Maruf buta dan tuli. 

TRIBUNNEWS.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mencecar kesaksian terdakwa Kuat Ma'ruf dalam sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Pasalnya, Kuat Maruf mengatakan tidak melihat Ferdy Sambo menembak Brigadir J meski berada di ruangan yang sama.

Kuat Ma'ruf duduk sebagai saksi untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dan Bripka Ricky Rizal atau Bripa RR.

Dalam sidang yang digelar pada Senin (5/12/2022) kemarin, Kuat Ma'ruf menceritakan kronologi penembakan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022).

Sebelum adanya penembakan, Kuat Ma'ruf mengantar istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang ke kamar.

"Saya nganter ke kamar, ke depan kamar maksudnya karena saya membawakan tasnya waktu itu," ucap Kuat Maruf.

Baca juga: Kuat Maruf Dinyatakan Bohong Saat Diperiksa Lie Detector Soal Tak Lihat Sambo Tembak Brigadir J

Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso lantas mempertanyakan keberadaan Bharada E.

Kuat Ma'ruf menjawab hanya sepintas melihat Bharada E di kamar lantai atas setelah ia menutup pintu dan menyalakan lampu.

Kegiatan Kuat Ma'ruf yang menutup pintu dan menyalakan lampu itu pun lantas dipertanyakan hakim.

Pasalnya, hal itu merupakan tugas ART Ferdy Sambo lainnya yaitu Diryanto alias Kodir.

Kuat Ma'ruf menjelaskan dirinya tidak melihat Kodir yang ternyata juga ada di rumah Duren Tiga atau lokasi penembakan Brigadir J.

"Waktu itu saya tidak melihat Kodir. Kebiasaan saya waktu kerja, saya nutup-nutup pintu."

"Kebiasaan saya di rumah, bos saya tidak suka ada nyamuk, kalau sore harus ditutupin semua," terang Kuat Ma'ruf.

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua, Kuat Ma'ruf saat dihadirkan dalam sidang sebagai saksi untuk terdakwa Richard Eliezer dan Ricky Rizal, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022).
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua, Kuat Ma'ruf saat dihadirkan dalam sidang sebagai saksi untuk terdakwa Richard Eliezer dan Ricky Rizal, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022). (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Baca juga: Kuat Maruf Menangis Diminta Ferdy Sambo Hentikan Skenario Kematian Brigadir J: Kita Siap Dipenjara

Hakim kembali mencecar jawaban Kuat Maruf sebab beberapa waktu lalu, pihaknya menayangkan CCTV di mana ada Kodir di lokasi tersebut.

"Waktu itu saya tidak memperhatikan, waktu di CCTV, saya baru ngeh ada Kodir, Yang Mulia," kata Kuat Ma'ruf.

"Baru ngeh-nya sekarang? Aneh memang saudara ini," kata Hakim.

Kuat Ma'ruf juga mengatakan bertemu dengan Ferdy Sambo saat berada di dapur.

Kepada Kuat Maruf, Ferdy Sambo bertanya di mana Bripka Ricky Rizal dan Brigadir J.

"Wat, mana Joshua sama Ricky? Panggil!" ucap Ferdy Sambo saat itu.

Kuat Ma'ruf lantas keluar untuk memanggil keduanya.

Setelah dipanggil, kata Kuat Maruf, mereka berurutan masuk ke dalam rumah.

"Siapa duluan masuk?" tanya Hakim.

"Joshua. Saya masuk, terus Ricky kalau nggak salah," jawab Kuat Ma'ruf.

Baca juga: Gemuruh Ruang Sidang Saat Kuat Maruf Tantang Hakim Datangkan Anggota Provos yang Memeriksanya

Saat sudah di dalam rumah, Kuat Ma'ruf melihat Ferdy Sambo memarahi Brigadir J.

"Waktu itu sudah ada Bapak (Ferdy Sambo) di bawah, ada Richard (Bharada E) di situ."

"Seingat saya, sependengaran saya, 'Kamu kurang ajar sekali. Kamu tega sekali sama saya,'" jelasnya.

Hakim lantas mempertanyakan di mana posisi Kuat Ma'ruf saat itu.

Kuat menjawab, ia berdampingan atau berdiri sejajar tidak jauh dengan Bripka RR.

Saat Ferdy Sambo marah-marah, Kuat juga mendengar Brigadir J bertanya 'apa, Pak?' pada mantan Kadiv Propam itu.

"Saya bergeser ke meja dekat kompor, saya denger sekali waktu itu Bapak bilang, 'hajar Chad, hajar Chad,' ditembak sama Richard."

"Der der! Nggak tahu berapa kali, Joshua tengkurep di samping tangga," ujar Kuat.

Baca juga: Kuat Maruf Dinyatakan Bohong Saat Diperiksa Lie Detector Soal Tak Lihat Sambo Tembak Brigadir J

Kuat menambahkan setelah penembakan, Ferdy Sambo sempat melihat ke belakang.

Ia mengira juga akan ikut ditembak karena melihat gelagat Ferdy Sambo yang menengok hingga membuatnya ketakutan.

Ternyata Ferdy Sambo maju ke depan untuk menembak tembok lalu keluar

"Bapak maju ke depan tembak-tembak tembok. Setelah itu bapak keluar. Romer (ajudan Ferdy Sambo) masuk," cerita Kuat.

"Sebentar. Sebelum tembak tembok, kapan dia tembak Yosua?" tanya hakim pada Kuat.

"Saya tidak melihat Bapak menembak Yoshua," jawab Kuat Maruf.

Jawaban Kuat Maruf itu pun menuai komentar dari hakim Wahyu Indra yang menyebut, jawaban itu sama seperti jawaban Ricky Rizal.

"Begini yang mulia, kalau posisi jatuhnya Joshua, saya cuma lihat kakinya kalau dari tempat saya," kata Kuat.

"Kan tadi saudara bilang, berdiri sejajar. Tadi sudah dipraktikkan oleh saudara Richard."

"Berdirinya Richard dengan Ricky enggak jauh, tapi karena kalian buta dan tuli, makanya saudara tidak mendengar dan melihat, kan gitu yang saudara sampaikan," kata Hakim.

"Tidak begitu, Yang Mulia," jawab Kuat Maruf.

"Nah, terus bagaimana?" cecar Hakim.

Kuat Maruf menyebut dari tempatnya berdiri hanya bisa melihat kaki Brigadir J.

"Bukan, pertanyaan saya sederhana, kapan Sambo nembak? Saudara bilang tidak tahu. Sama dengan yang disampaikan Ricky tadi," ucap hakim sembari tertawa.

"Saya tidak melihat Pak Sambo nembak," lanjut Kuat.

"Inilah yang ku bilang, kalian sudah merencanakan dari awal. Iya, kan? Terserah saudara."

"Faktanya setelah penembakan, saudara ditanya Polres Jakarta Selatan, saudara bisa menjawab dengan tuntas apa skenario itu," kata hakim.

Sebagai informasi, dalam kasus ini, Kuat Ma;ruf didakwa pasal 340 KUHP subsidair pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama penjara 20 tahun.

(Tribunnews.com/Sri Juliati)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved