Minggu, 5 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Merasa Bersalah, Bharada E Kerap Mimpi Bertemu Brigadir J Usai Peristiwa Pembunuhan di Rumah Sambo

Bharada E mengaku kerap didatangi Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dalam mimpi usai peristiwa di rumah Ferdy Sambo.

Editor: Adi Suhendi
WARTA KOTA/YULIANTO
Bharada Richard Eliezer atau Bharada E berbincang dengan penasihat hukumnya saat menghadiri sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (7/11/2022). Ia mengaku kerap didatangi Brigadir J dalam mimpi usai peristiwa di rumah Ferdy Sambo. 

Kelimanya telah didakwa pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Selain itu, ada pula terdakwa obstruction of justice atau perintangan perkara. Mereka ialah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa obstruction of justice telah didakwa Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved