Polisi Tembak Polisi
Merasa Bersalah, Bharada E Kerap Mimpi Bertemu Brigadir J Usai Peristiwa Pembunuhan di Rumah Sambo
Bharada E mengaku kerap didatangi Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dalam mimpi usai peristiwa di rumah Ferdy Sambo.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bharada Richard Eliezer alias Bharada E mengaku kerap didatangi Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dalam mimpi.
Kehadiran Brigadir J dalam mimpi Bharada E terjadi setelah peristiwa Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Selama tiga minggu, tidur Bharada E tidak tenang, karena kerap didatangi Bharada E dalam mimpinya.
Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy menyebut hal itu menandakan jika kliennya merasa bersalah telah melakukan hal itu.
"Ini menjelaskan suasana dari klien saya bahwa dia merasa bersalah, karena mengingat ini teman sendiri, bukan orang lain," ucap Ronny saat jeda sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/11/2022).
Baca juga: Tidak Berani Membangkang Ferdy Sambo, Bharada E: Dia Jenderal Bintang Dua dan Kadiv Propam Polri
Ronny menyebu selama persidangan berlangsung saja, kliennya terus-terusan didatangi Brigadir Yosua dalam mimpinya sehingga harus dipanggilkan rohaniawan.
"Makannya kita selalu dampingi, kemudian kita bawakan rohaniawan," jelasnya.
Ronny melanjutkan, saat ini batin kliennya masih terguncang atas apa yang dia perbuat kepada rekannya tersebut.
Baca juga: Tak Hanya Mimpi, Bharada E Juga Sempat Lihat Bayangan Brigadir J saat Ditahan di Rutan Bareskrim
"Kami selalu dampingi karena memang kenapa, ini kan terkait dengan psikologis ya, sikap batinnya dia ini kan memang terguncang kan, karena bayangkan saja teman sendiri suruh tembak kan," ucapnya.
Mengaku sangat berdosa
Bharada E mengaku dirinya sangat berdosa tidak menolak perintah Ferdy Sambo mengikuti skenario dalam pembunuhan Brigadir Yosua.
Hal ini dikatakan Bharada Richard saat menjadi saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Maruf, Rabu (30/11/2022).
"Saya merasa berdosa yang mulia," kata Bharada E dalam persidangan.
Baca juga: Tangis dan Amarah Ferdy Sambo di Depan Bharada E hingga Susun Skenario Tembak Brigadir J
"Apa dosa kamu?" tanya Hakim.
"Karena saya mengikuti perintah dia (Ferdy Sambo)," jawab Bharada E.
Hakim kembali bertanya mengapa dirinya mau mengikuti perintah Ferdy Sambo dan tidak mau menolaknya.
"Kenapa kamu mau?" tanya Hakim.
"Karena saya takut. Ini Jenderal Bintang Dua, menjabat sebagai Kadiv Propam dan posisi saya, pangkat saya Bharada, pangkat terendah. Dari kepangkatan itu aja kita bisa lihat bagaikan langit dan bumi," jawab Bharada E.
Baca juga: Bharada E Ungkap Putri Candrawathi yang Giring Brigadir J ke TKP Pembunuhan di Duren Tiga
"Saya merasa takut yang mulia," sambung ucap Bharada E.
Bahkan, Bharada E mengaku Brigadir Yosua selalu datang dalam mimpinya selama tiga minggu setelah tewas ditangannya.
"Saya betul-betul dihantui mimpi buruk kurang lebih tiga minggu," jelas Richard.
"Apa mimpimu? Bertemu almarhum?" tanya Hakim.
"Betul yang mulia," ujar Bharada E.
"Terus?" hakim kembali bertanya.
"Saya merasa bersalah," jawab Bharada E.
"Itu alasanmu mau menceritakan yang benar?" ucap Hakim.
"Iya. Saya merasa tertekan yang mulia, beruntungnya pas saya dibawa itu nggak ada komunikasi dengan Ferdy Sambi itu," kata Bharada E.
Sebagai informasi, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Mereka ditetapkan tersangka bersama tiga orang lainnya, yaitu Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, dan Kuwat Maruf.
Kelimanya telah didakwa pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Selain itu, ada pula terdakwa obstruction of justice atau perintangan perkara. Mereka ialah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa obstruction of justice telah didakwa Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.