Pengakuan Ismail Bolong
Mahasiswa Serahkan Dokumen Dugaan Keterlibatan Kabareskrim di Kasus Tambang Ismail Bolong ke KPK
Komjen Agus dilaporkan atas dugaan tindak korupsi suap tambang ilegal di Kalimantan Timur.
Ismail Bolong mengaku dipaksa mantan Karo Paminal Div Propam Polri Hendra Kurniawan untuk membuat pernyataan yang melibatkan Kabareskrim.
Dia pun telah meminta maaf kepada Komjen Agus Andrianto lewat sebuah video.
"Untuk memberikan testimoni kepada Kabareskrim dengan penuh tekanan dari Pak Hendra, Brigjen Hendra, pada saat itu saya berkomunikasi melalui HP anggota Paminal dengan mengancam akan dibawa ke Jakarta kalau nggak melakukan testimoni," kata Ismail.
Ismail Bolong mengaku saat itu dirinya dibawa ke sebuah hotel di Balikpapan, Kalimantan Timur, oleh Paminal Polri.
Kala itu, kata Ismail, dia disodori sebuah kertas yang berisikan testimoni mengenai Kabareskrim Polri dan kemudian direkam menggunakan handphone.
"Jadi saya mengklarifikasi. Saya nggak pernah memberikan uang kepada Kabareskrim, apalagi pernah saya ketemu Kabareskrim," katanya.
Sebagaimana diketahui pula, Ismail Bolong dijadwalkan Bareskrim Polri diperiksa, Selasa (29/11/2022) terkait dugaan suap tambang ilegal di Kaltim.
Namun, dalam pemanggilan kedua kalinya dia kembali mangkir dengan alasan sakit.
"Yang bersangkutan alasannya sakit," ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto, Selasa (29/11/2022).
Di sisi lain, Komjen Agus telah membantah Ferdy Sambo yang menyatakan dirinya pernah diperiksa di kasus tambang batu bara ilegal di Kaltim.
Agus menuturkan dirinya tak pernah diperiksa di kasus tambang ilegal tersebut. Sebaliknya, pernyataan yang diungkap Ferdy Sambo dinilai tak benar.
"Seingat saya gak pernah ya. Saya belum lupa ingatan," kata Agus saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Selasa (29/11/2022).
Lebih lanjut, Agus pun menantang agar Ferdy Sambo membuka hasil berita acara pemeriksaan (BAP) yang menunjukkan dirinya pernah diperiksa di kasus tambang ilegal.
"Kalau sudah (diperiksa) kan bisa dikeluarkan saja berita acara pemeriksaanya. Kalau pernah kan pasti dia keluarkan. Kecuali berita acara karangan ya," tukasnya.