Sabtu, 4 Oktober 2025

Pengakuan Ismail Bolong

Mahasiswa Serahkan Dokumen Dugaan Keterlibatan Kabareskrim di Kasus Tambang Ismail Bolong ke KPK

Komjen Agus dilaporkan atas dugaan tindak korupsi suap tambang ilegal di Kalimantan Timur. 

Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Mahasiswa melaporkan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dilaporkan ke KPK terkait dugaan tindak korupsi suap tambang ilegal di Kalimantan Timur, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (30/11/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Agus Andrianto dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Komjen Agus dilaporkan atas dugaan tindak korupsi suap tambang ilegal di Kalimantan Timur

“Yang tentunya adalah termasuk kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur yang baru-baru ini sempat viral melibatkan beberapa oknum pejabat, salah satu yang kemudian diduga paling kuat adalah Kabareskrim Mabes Polri,” kata Koordinator Koalisi Pemuda Mahasiswa Indonesia Giefrans Mahendra di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (30/11/2022). 

“Kami menyampaikan aspirasi sekaligus menyampaikan beberapa data terkait dengan kasus penyuapan tambang ilegal di Kalimantan Timur. Iya (buat laporan),” tambahnya. 

Ia mengklaim telah menyerahkan dua dokumen terkait laporannya itu. 

Salah satu dokumen itu berisi laporan dari mantan Kadiv Propam Manes Polri Irjen Ferdy Sambo. 

“Tadi ada sekitar dua dokumen yang kami serahkan ke KPK,” ujar Gifrans. 

“Salah satunya adalah pemeriksaan dari Kadiv Propam Mabes Polri pada waktu itu adalah Sambo yang hari ini terlibat kasus,” imbuhnya. 

Baca juga: PB HMI Bela Kabareskrim Agus Andrianto yang Dituding Main Tambang: Ada Isu Perang Bintang

Dihubungi terpisah, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut pihaknya akan mencari tahu lebih lanjut soal laporan tersebut. 

“Akan kami cek lebih dahulu,” kata Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (30/11/2022). 

Sebelumnya, dugaan tambang ilegal di Kaltim diungkap oleh Ismail Bolong, eks anggota Polres Samarinda. Pengakuan Ismail Bolong dalam video sempat viral.

Dalam video itu, Ismail Bolong mengaku bekerja sebagai pengepul batu bara dari konsesi tanpa izin. 

Kegiatan ilegal itu disebutnya berada di daerah Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, yang masuk wilayah hukum Polres Bontang, sejak Juli 2020 sampai November 2021.

Ismail Bolong juga menyebut menyetor uang hasil tambang batu bara ilegal ke Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto sebesar Rp6 miliar. Pernyataan itu kemudian ditarik lagi oleh Ismail.

Mantan anggota Satuan Intelijen Keamanan (Sat Intelkam) Polres Samarinda itu lalu mengklarifikasi pengakuannya dengan pengakuan baru. 

Ismail Bolong mengaku dipaksa mantan Karo Paminal Div Propam Polri Hendra Kurniawan untuk membuat pernyataan yang melibatkan Kabareskrim.

Dia pun telah meminta maaf kepada Komjen Agus Andrianto lewat sebuah video.

"Untuk memberikan testimoni kepada Kabareskrim dengan penuh tekanan dari Pak Hendra, Brigjen Hendra, pada saat itu saya berkomunikasi melalui HP anggota Paminal dengan mengancam akan dibawa ke Jakarta kalau nggak melakukan testimoni," kata Ismail.

Ismail Bolong mengaku saat itu dirinya dibawa ke sebuah hotel di Balikpapan, Kalimantan Timur, oleh Paminal Polri. 

Kala itu, kata Ismail, dia disodori sebuah kertas yang berisikan testimoni mengenai Kabareskrim Polri dan kemudian direkam menggunakan handphone.

"Jadi saya mengklarifikasi. Saya nggak pernah memberikan uang kepada Kabareskrim, apalagi pernah saya ketemu Kabareskrim," katanya.

Sebagaimana diketahui pula, Ismail Bolong dijadwalkan Bareskrim Polri diperiksa, Selasa (29/11/2022) terkait dugaan suap tambang ilegal di Kaltim. 

Namun, dalam pemanggilan kedua kalinya dia kembali mangkir dengan alasan sakit.

"Yang bersangkutan alasannya sakit," ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto, Selasa (29/11/2022).

Di sisi lain, Komjen Agus telah membantah Ferdy Sambo yang menyatakan dirinya pernah diperiksa di kasus tambang batu bara ilegal di Kaltim.

Agus menuturkan dirinya tak pernah diperiksa di kasus tambang ilegal tersebut. Sebaliknya, pernyataan yang diungkap Ferdy Sambo dinilai tak benar.

"Seingat saya gak pernah ya. Saya belum lupa ingatan," kata Agus saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Selasa (29/11/2022).

Lebih lanjut, Agus pun menantang agar Ferdy Sambo membuka hasil berita acara pemeriksaan (BAP) yang menunjukkan dirinya pernah diperiksa di kasus tambang ilegal.

"Kalau sudah (diperiksa) kan bisa dikeluarkan saja berita acara pemeriksaanya. Kalau pernah kan pasti dia keluarkan. Kecuali berita acara karangan ya," tukasnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved