Kamis, 2 Oktober 2025

Upah Minimum Provinsi

UMP Sulsel 2023 Naik 6,9 Persen, Menjadi Rp 3.385.145, Berikut Dasar Penetapan dan Kenaikan UMK

Inilah daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan 2023, naik sebesar 6,9 persen dari sebelumnya sebesar Rp 3.165.876 jadi Rp 3.385.145.

Humas Pemprov Sulsel
Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman - Inilah daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan 2023, naik sebesar 6,9 persen dari sebelumnya sebesar Rp 3.165.876. 

20. UMK tahun 2023 Kabupaten Luwu Timur:Rp 3.384.876 dari Rp 3.165.876 tahun 2022.

21. UMK tahun 2023 Kabupaten Toraja Utara: Rp 3.384.876 dari Rp 3.165.876 tahun 2022.

22. UMK tahun 2023 Kabupaten Parepare: Rp 3.384.876 dari Rp 3.165.876 tahun 2022.

23. UMK tahun 2023 Kabupaten Palopo: Rp 3.384.876 dari Rp 3.165.876 tahun 2022.

Baca juga: UMP Jawa Barat 2023 Naik 7,88 Persen, Simak Daftar Kenaikan UMK di Sejumlah Daerahnya

Jika melihat daftar tersebut, Kota Makassar adalah Kota dengan bayaran gaji tertinggi se-Sulawesi Selatan.

Sedangkan Kabupaten lainnya memiliki angka upah setara menjadi Rp 3.384.876 pada 2023 nanti.

Hal didapat dari Disnakertrans Sulawesi Selatan yang menformulasikan dari penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α (alfa).

Variabel alfa merupakan indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang 0,10 sampai dengan 0,30.

Ada tiga opsi kenaikan, yakni belum memastikan alfa berapa yang digunakan.

Alfa yang paling bawah saja, yaitu 0,10, kenaikannya mencapai 6,9 persen.

Jika menggunakan perhitungan alfa 0,10 maka kenaikannya 6,9 persen.

"Kenaikan sejumlah 7,5 persen apabila menggunakan alfa 0,10, dan apabila memakai alfa 0,30 maka akan naik 8 persen," Pungkas Ardiles.

(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka/Hilda Rubiah)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved