Kasus di Mahkamah Agung
Hakim Agung Gazalba Saleh Gugat KPK karena Dijadikan Tersangka Dugaan Kasus Suap
Hakim Agung Gazalba Saleh menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia tidak terima karena dijadikan tersangka dalam kasus dugaan suap.
Kasus dugaan suap di MA terungkap dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 21 September di Semarang dan Jakarta.
KPK menduga terjadi transaksi suap pengurusan perkara di MA.
Baca juga: KPK Buka Peluang Lihat Keterlibatan Hakim Agung Lain di Kasus Suap Sudrajad Dimyati & Gazalba Saleh
Lima PNS di MA kemudian dijerat sebagai tersangka penerima suap, yakni Elly Tri Pangestu, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA); Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan MA; Muhajir Habibie, PNS pada Kepaniteraan MA; Nurmanto Akmal, PNS MA; dan Albasri, PNS MA.
Pemberi suap ialah dua debitur koperasi dan dua pengacara yang jadi kuasa hukum pengajuan kasasi. Rinciannya Yosep Parera dan Eko Suparno selalu pengacara serta Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto, Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
Suap diduga terkait untuk mengatur putusan kasasi pailit koperasi tersebut.
Dari pengembangan, KPK meyakini adanya keterlibatan Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai penerima suap. Sudrajad langsung dijerat tersangka dan ditahan.
Pada saat OTT 21 September, bukti yang didapatkan KPK ialah 205 ribu dolar Singapura dan Rp50 juta.
Sementara suap terkait vonis kasasi Koperasi Intidana agar dinyatakan pailit diduga sebesar 202 ribu dolar Singapura atau sekira Rp2,2 miliar.
Kini berdasarkan pengembangan, KPK menemukan adanya dugaan kasus lain di MA.
Hal ini yang kemudian mendasari KPK menjerat Gazalba Saleh sebagai tersangka. Belum ada pernyataan dari Gazalba Saleh terkait kasus ini.