Minggu, 5 Oktober 2025

Kasus di Mahkamah Agung

Hakim Agung Gazalba Saleh Gugat KPK karena Dijadikan Tersangka Dugaan Kasus Suap

Hakim Agung Gazalba Saleh menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia tidak terima karena dijadikan tersangka dalam kasus dugaan suap.

Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Hakim Agung Gazalba Saleh usai diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (27/10/2022). Kini Gazalba Saleh menggugat KPK lantaran tak terima ditetapkan sebagai tersangka. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Agung Gazalba Saleh menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Gazalba mempraperadilankan KPK karena dijadikan tersangka dalam pengembangan dugaan kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat, 25 November 2022 dan teregistrasi dengan nomor perkara 110/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.

Gazalba Saleh bertindak sebagai pemohon dan KPK sebagai termohon.

Berikut rincian gugatan Gazalba yang dilayangkan ke pengadilan:

Baca juga: Profil Hakim Agung Gazalba Saleh, Disebut-sebut Tersangka Baru KPK, Alumni S1 Unhas

1. Mengabulkan Permohonan PEMOHON Praperadilan untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan KPK Nomor: B/714/DIK.00/23/11/2022 tanggal 01 November 2022 yang menetapkan pemohon sebagai Tersangka oleh termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat;

3. Menyatakan Penetapan Tersangka terhadap diri pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum;

4. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri pemohon oleh termohon;

5. Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;

6. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Negara;

"Pemohon sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara a quo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan," bunyi gugatan Gazalba Saleh dikutip dari situs PN Jaksel, Jumat (25/11/2022).

Merujuk informasi dari pengadilan, sidang perdana akan digelar pada 12 Desember 2022 pukul 10.00 WIB.

KPK belum menjelaskan secara mengenai perkara yang menjerat Hakim Agung Kamar Pidana Gazalba Saleh ini.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved